Anggota DPRD Inhu Terancam PAW
Ketua DPC Partai Gerindra Inhu Abdul Kodir Jailani, S.Ag, Msi
4 Anggota DPRD Inhu Fraksi Gerindra Terancam di PAW Karena Langgar AD/ART Partai
Rabu 27 Januari 2016, 01:57 WIB
Ketua DPC Partai Gerindra Inhu Abdul Kodir Jailani, S.Ag, Msi
RENGAT, Riaumadani.com - Ketua DPC Gerindra Inhu Abdul Kodir Jailani, S.Ag, Msi bersama beberapa pengurus DPC Gerindra Kab. Inhu, yakni: Ahmadi wakil ketua, Salmon Jiri wakil ketua, Yansasmi Bendahara.
Para pengurus teras DPC Gerindra Inhu ini mengadakan rapat terkait 4 anggota DPRD Inhu Fraksi Gerindra yang bakal terancam PAW (Pengganti Antar Waktu, red).Setelah Surat Peringatan (SP) 2 yang dikeluarkan pada hari Selasa, tanggal 26 Januari 2016 Nomor: 002-003/A/DPC Gerindra Kab. Inhu-2016.
Surat Peringatan (SP) 2 ini dkeluarkan terhadap 4 anggota DPRD Fraksi Gerindra Kab. Inhu setelah mendapat persetujuan dari Ketua DPD Gerindra provinsi Riau Marwan Yohanes, "Demikian penjelasan Abdul Kodir Jailani (AKJ), Selasa (26/01/2016), di kantor Gerindra jalan lintas Rengat Pematang Reba.
Dikatakan AKJ, sebelumnya SP 1 sudah dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2015 terhadap ke-4 anggota DPRD Fraksi GerindraI Inhu ini. Ke-4 nya berasal dari Dapil I Andi Hakim, Dapil II Encik Afrizal, Dapil III Hamdani, Dapil IV Marlius," jelasnya.
Kepada awak media AKJ secara gamblang menyebutkan, bahwa ke-4 anggota Dewan tersebut dianggap tidak loyal kepada partai sesuai AD/ART partai dan komitmen yang mereka tanda tangani saat dilantik menjadi anggota Dewan saat ini dipertanyakan,"sebutnya.
Selain itu sebagaimana pesan bapak Prabowo Ketua Umum partai Gerindra, bahwa setiap kader partai berkewajiban membela partai dan membesarkan partai. Namun apa yang dilakukan ke-4 anggota Dewan Fraksi Gerindra ini sama sekali tidak ada itikat baik, walaupun sebelumnya mereka sudah kena sanksi SP 1, dan seolah-olah mereka tidak merasa milik partai Gerindra. Terlebih setiap kegiatan partai yang sudah diagendakan, ke-4 anggota Dewan ini bila diundang sering tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas,"sindirnya.
Ditegaskan AKJ, sesuai kesepakatan rapat pengurus, bahwa partai Gerindra Kab Inhu akan memberikan tenggang waktu kepada ke-4 anggota Dewan yang sudah di beri sanksi SP 2. Tenggang waktu sanksi terhitung tanggal dikeluarkannya SP 2. "Bila 15 hari kedepan tidak juga ada niat baik dalam melaksanakan kewajibannya sesuai yang sudah disepakati, maka selanjutnya akan dikeluarkan SP 3, sekaligus dikeluarkan dari keanggotaan partai Gerindra, dan ke-4 nya langsung di ajukan PAW ke KPU,"tegas Abdul Kodir Jailani mengakhiri konfrensi Persnya dengan awak media.**
Para pengurus teras DPC Gerindra Inhu ini mengadakan rapat terkait 4 anggota DPRD Inhu Fraksi Gerindra yang bakal terancam PAW (Pengganti Antar Waktu, red).Setelah Surat Peringatan (SP) 2 yang dikeluarkan pada hari Selasa, tanggal 26 Januari 2016 Nomor: 002-003/A/DPC Gerindra Kab. Inhu-2016.
Surat Peringatan (SP) 2 ini dkeluarkan terhadap 4 anggota DPRD Fraksi Gerindra Kab. Inhu setelah mendapat persetujuan dari Ketua DPD Gerindra provinsi Riau Marwan Yohanes, "Demikian penjelasan Abdul Kodir Jailani (AKJ), Selasa (26/01/2016), di kantor Gerindra jalan lintas Rengat Pematang Reba.
Dikatakan AKJ, sebelumnya SP 1 sudah dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2015 terhadap ke-4 anggota DPRD Fraksi GerindraI Inhu ini. Ke-4 nya berasal dari Dapil I Andi Hakim, Dapil II Encik Afrizal, Dapil III Hamdani, Dapil IV Marlius," jelasnya.
Kepada awak media AKJ secara gamblang menyebutkan, bahwa ke-4 anggota Dewan tersebut dianggap tidak loyal kepada partai sesuai AD/ART partai dan komitmen yang mereka tanda tangani saat dilantik menjadi anggota Dewan saat ini dipertanyakan,"sebutnya.
Selain itu sebagaimana pesan bapak Prabowo Ketua Umum partai Gerindra, bahwa setiap kader partai berkewajiban membela partai dan membesarkan partai. Namun apa yang dilakukan ke-4 anggota Dewan Fraksi Gerindra ini sama sekali tidak ada itikat baik, walaupun sebelumnya mereka sudah kena sanksi SP 1, dan seolah-olah mereka tidak merasa milik partai Gerindra. Terlebih setiap kegiatan partai yang sudah diagendakan, ke-4 anggota Dewan ini bila diundang sering tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas,"sindirnya.
Ditegaskan AKJ, sesuai kesepakatan rapat pengurus, bahwa partai Gerindra Kab Inhu akan memberikan tenggang waktu kepada ke-4 anggota Dewan yang sudah di beri sanksi SP 2. Tenggang waktu sanksi terhitung tanggal dikeluarkannya SP 2. "Bila 15 hari kedepan tidak juga ada niat baik dalam melaksanakan kewajibannya sesuai yang sudah disepakati, maka selanjutnya akan dikeluarkan SP 3, sekaligus dikeluarkan dari keanggotaan partai Gerindra, dan ke-4 nya langsung di ajukan PAW ke KPU,"tegas Abdul Kodir Jailani mengakhiri konfrensi Persnya dengan awak media.**
| Editor | : | Laporan Hamdan Siregar |
| Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 09 Juni 2026, 06:40 WIB
Polres Rohul Gelar Upacara PTDH Dua Personelnya, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si : Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Selasa 02 Juni 2026
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Nasional
.png)
Selasa 16 Juni 2026, 06:49 WIB
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Selasa 16 Juni 2026
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jumat 12 Juni 2026
Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Jumat 12 Juni 2026
Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Minggu 07 Juni 2026, 16:37 WIB
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Minggu 07 Juni 2026
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama