Anggota DPRD Inhu Terancam PAW
4 Anggota DPRD Inhu Fraksi Gerindra Terancam di PAW Karena Langgar AD/ART Partai
Rabu 27 Januari 2016, 01:57 WIB
Ketua DPC Partai Gerindra Inhu Abdul Kodir Jailani, S.Ag, Msi
RENGAT, Riaumadani.com - Ketua DPC Gerindra Inhu Abdul Kodir Jailani, S.Ag, Msi bersama beberapa pengurus DPC Gerindra Kab. Inhu, yakni: Ahmadi wakil ketua, Salmon Jiri wakil ketua, Yansasmi Bendahara.
Para pengurus teras DPC Gerindra Inhu ini mengadakan rapat terkait 4 anggota DPRD Inhu Fraksi Gerindra yang bakal terancam PAW (Pengganti Antar Waktu, red).Setelah Surat Peringatan (SP) 2 yang dikeluarkan pada hari Selasa, tanggal 26 Januari 2016 Nomor: 002-003/A/DPC Gerindra Kab. Inhu-2016.
Surat Peringatan (SP) 2 ini dkeluarkan terhadap 4 anggota DPRD Fraksi Gerindra Kab. Inhu setelah mendapat persetujuan dari Ketua DPD Gerindra provinsi Riau Marwan Yohanes, "Demikian penjelasan Abdul Kodir Jailani (AKJ), Selasa (26/01/2016), di kantor Gerindra jalan lintas Rengat Pematang Reba.
Dikatakan AKJ, sebelumnya SP 1 sudah dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2015 terhadap ke-4 anggota DPRD Fraksi GerindraI Inhu ini. Ke-4 nya berasal dari Dapil I Andi Hakim, Dapil II Encik Afrizal, Dapil III Hamdani, Dapil IV Marlius," jelasnya.
Kepada awak media AKJ secara gamblang menyebutkan, bahwa ke-4 anggota Dewan tersebut dianggap tidak loyal kepada partai sesuai AD/ART partai dan komitmen yang mereka tanda tangani saat dilantik menjadi anggota Dewan saat ini dipertanyakan,"sebutnya.
Selain itu sebagaimana pesan bapak Prabowo Ketua Umum partai Gerindra, bahwa setiap kader partai berkewajiban membela partai dan membesarkan partai. Namun apa yang dilakukan ke-4 anggota Dewan Fraksi Gerindra ini sama sekali tidak ada itikat baik, walaupun sebelumnya mereka sudah kena sanksi SP 1, dan seolah-olah mereka tidak merasa milik partai Gerindra. Terlebih setiap kegiatan partai yang sudah diagendakan, ke-4 anggota Dewan ini bila diundang sering tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas,"sindirnya.
Ditegaskan AKJ, sesuai kesepakatan rapat pengurus, bahwa partai Gerindra Kab Inhu akan memberikan tenggang waktu kepada ke-4 anggota Dewan yang sudah di beri sanksi SP 2. Tenggang waktu sanksi terhitung tanggal dikeluarkannya SP 2. "Bila 15 hari kedepan tidak juga ada niat baik dalam melaksanakan kewajibannya sesuai yang sudah disepakati, maka selanjutnya akan dikeluarkan SP 3, sekaligus dikeluarkan dari keanggotaan partai Gerindra, dan ke-4 nya langsung di ajukan PAW ke KPU,"tegas Abdul Kodir Jailani mengakhiri konfrensi Persnya dengan awak media.**
Para pengurus teras DPC Gerindra Inhu ini mengadakan rapat terkait 4 anggota DPRD Inhu Fraksi Gerindra yang bakal terancam PAW (Pengganti Antar Waktu, red).Setelah Surat Peringatan (SP) 2 yang dikeluarkan pada hari Selasa, tanggal 26 Januari 2016 Nomor: 002-003/A/DPC Gerindra Kab. Inhu-2016.
Surat Peringatan (SP) 2 ini dkeluarkan terhadap 4 anggota DPRD Fraksi Gerindra Kab. Inhu setelah mendapat persetujuan dari Ketua DPD Gerindra provinsi Riau Marwan Yohanes, "Demikian penjelasan Abdul Kodir Jailani (AKJ), Selasa (26/01/2016), di kantor Gerindra jalan lintas Rengat Pematang Reba.
Dikatakan AKJ, sebelumnya SP 1 sudah dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2015 terhadap ke-4 anggota DPRD Fraksi GerindraI Inhu ini. Ke-4 nya berasal dari Dapil I Andi Hakim, Dapil II Encik Afrizal, Dapil III Hamdani, Dapil IV Marlius," jelasnya.
Kepada awak media AKJ secara gamblang menyebutkan, bahwa ke-4 anggota Dewan tersebut dianggap tidak loyal kepada partai sesuai AD/ART partai dan komitmen yang mereka tanda tangani saat dilantik menjadi anggota Dewan saat ini dipertanyakan,"sebutnya.
Selain itu sebagaimana pesan bapak Prabowo Ketua Umum partai Gerindra, bahwa setiap kader partai berkewajiban membela partai dan membesarkan partai. Namun apa yang dilakukan ke-4 anggota Dewan Fraksi Gerindra ini sama sekali tidak ada itikat baik, walaupun sebelumnya mereka sudah kena sanksi SP 1, dan seolah-olah mereka tidak merasa milik partai Gerindra. Terlebih setiap kegiatan partai yang sudah diagendakan, ke-4 anggota Dewan ini bila diundang sering tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas,"sindirnya.
Ditegaskan AKJ, sesuai kesepakatan rapat pengurus, bahwa partai Gerindra Kab Inhu akan memberikan tenggang waktu kepada ke-4 anggota Dewan yang sudah di beri sanksi SP 2. Tenggang waktu sanksi terhitung tanggal dikeluarkannya SP 2. "Bila 15 hari kedepan tidak juga ada niat baik dalam melaksanakan kewajibannya sesuai yang sudah disepakati, maka selanjutnya akan dikeluarkan SP 3, sekaligus dikeluarkan dari keanggotaan partai Gerindra, dan ke-4 nya langsung di ajukan PAW ke KPU,"tegas Abdul Kodir Jailani mengakhiri konfrensi Persnya dengan awak media.**
Editor | : | Laporan Hamdan Siregar |
Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 11 Mei 2024, 19:56 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Sabtu 11 Mei 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 08 Mei 2024, 07:02 WIB
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”