
Gugatan SNI Ditolak MK
Pasangan AM-Mantap No urut 1 Memenangi Pilkada Bengkalis
MK Putuskan Amril Mukminin-Muhammad (AM-Mantap) Sah Memenangi Pilkada Bengkalis
Selasa 26 Januari 2016, 15:45 WIB

BENGKALIS. Riaumadani. com - Mahkamah Konstitusi (MK) RI akhirnya memutuskan pasangan Amril Mukhminin-Muhammad (AM-Mantap) dinyatakan sah sebagai pemenang pilkada serentak Kabupaten Bengkalis tahun 2015 lalu. Putusan MK itu dibacakan langsung ketua MK Arief Hidayat, Selasa (26/01/'2016) sekira pukul 14.30 WIB di ruang sidang MK.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada ketua tim kuasa hukum AM-Mantap Iwandi SH, ia membenarkan kalau MK menolak permohonan pasangan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra (SNI) terkait klaim sengketa Pilkada Bengkalis. Hakim MK menyatakan bahwa gugatan pemohon pasangan SNI tidak termuat dalam pasal 158 Undang-Undang Pilkada, dimana hakim menyatakan gugatan pemohan tidak memenuhi spesifikasi dan klasifikasi sengketa pilkada.
"Hakim MK yang dipimpin langsung ketua Arief Hidayat resmi memutuskan bahwa AM-Mantap merupakan pemenang sah Pilkada Bengkalis tanggal 09 Desember 2015 lalu. Hakim menolak gugatan pemohon SNI terhadap tuduhan sengketa dan pelanggaran pilkada yang dialamatkan mereka,"tegas Iwandi via seluler.
Kemudian ujarnya, dalam sidang pembacaan putusan MK tersebut, tim kuasa hukum AM-Mantap yang dipimpin Iwandi dengan anggota Patar Pangasian, Marnalom Hutahaen, Robin Hutagalung, Herbert Abraham, Adi Murti dan Asep Ruhiyat. Selain itu juga hadir Amril Mukhminin dan Muhammad bersama dengan puluhan pendukung mereka dari tim pemenangan dan relawan AM-Mantap.
Sementara itu sambung Iwandi, pasangan pemohon SNI malahan tidak hadir pada sidang pembacaan amar putusan oleh MK tersebut. Mereka tidak menghormati lembaga resmi negara, sehingga substansi persoalan atau gugatan yang disampaikan tidak perlu dilanjutkan oleh MK. Apalagi gugatan pemohon SNI tidak memenuhi legal standing dari aspek perundang-undangan.
"MK hanya akan mlanjutkan persidangan apabila sengketa pilkada dengan selisih suara 1 sampai 2 persen dihitung dari jumlah penduduk daerah pemilihan. Sementara itu Pilkada Bengkalis, selisih suara antara AM-Mantap dengan SNI mencapai 40 persen, sehingga MK memutuskan AM-Mantap sah memenangi pilkada Bengkalis,"ungkap Iwandi.
Sekretaris Tim Koalisi AM-Mantap Irmi Syakip Arsalan menambahkan soal keputusan MK, dia mmengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Bengkalis untuk menghormati keputusan MK. Karena keputusan MK bersifat mengikat dan permanent untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak untuk disiapkan pelantikan.
Disebutkan pria yang juga anggota DPRD Bengkalis ini, ditolaknya gugatan SNI di sidang MK bukan hanya semata milik tim pendukung AM-Mantap, tetapi juga seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis. Apapun putusan MK harus dihormati semua pihak, karena MK adalah lembaga berwenang memutuskan sidang sengketa pilkada.
"Mari kita dukung bersama keputusan MK tersebut. Tidak ada yang kalah dan menang, karena gugatan yang diajukan adalah sebuah dinamika dalam proses berdemokrasi di Indonesia. Tentu saja proses tersebut harus pakai etika dan aturan main, termasuk menghormati putusan MK,"ajak Irmi Syakip.**
Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada ketua tim kuasa hukum AM-Mantap Iwandi SH, ia membenarkan kalau MK menolak permohonan pasangan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra (SNI) terkait klaim sengketa Pilkada Bengkalis. Hakim MK menyatakan bahwa gugatan pemohon pasangan SNI tidak termuat dalam pasal 158 Undang-Undang Pilkada, dimana hakim menyatakan gugatan pemohan tidak memenuhi spesifikasi dan klasifikasi sengketa pilkada.
"Hakim MK yang dipimpin langsung ketua Arief Hidayat resmi memutuskan bahwa AM-Mantap merupakan pemenang sah Pilkada Bengkalis tanggal 09 Desember 2015 lalu. Hakim menolak gugatan pemohon SNI terhadap tuduhan sengketa dan pelanggaran pilkada yang dialamatkan mereka,"tegas Iwandi via seluler.
Kemudian ujarnya, dalam sidang pembacaan putusan MK tersebut, tim kuasa hukum AM-Mantap yang dipimpin Iwandi dengan anggota Patar Pangasian, Marnalom Hutahaen, Robin Hutagalung, Herbert Abraham, Adi Murti dan Asep Ruhiyat. Selain itu juga hadir Amril Mukhminin dan Muhammad bersama dengan puluhan pendukung mereka dari tim pemenangan dan relawan AM-Mantap.
Sementara itu sambung Iwandi, pasangan pemohon SNI malahan tidak hadir pada sidang pembacaan amar putusan oleh MK tersebut. Mereka tidak menghormati lembaga resmi negara, sehingga substansi persoalan atau gugatan yang disampaikan tidak perlu dilanjutkan oleh MK. Apalagi gugatan pemohon SNI tidak memenuhi legal standing dari aspek perundang-undangan.
"MK hanya akan mlanjutkan persidangan apabila sengketa pilkada dengan selisih suara 1 sampai 2 persen dihitung dari jumlah penduduk daerah pemilihan. Sementara itu Pilkada Bengkalis, selisih suara antara AM-Mantap dengan SNI mencapai 40 persen, sehingga MK memutuskan AM-Mantap sah memenangi pilkada Bengkalis,"ungkap Iwandi.
Sekretaris Tim Koalisi AM-Mantap Irmi Syakip Arsalan menambahkan soal keputusan MK, dia mmengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Bengkalis untuk menghormati keputusan MK. Karena keputusan MK bersifat mengikat dan permanent untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak untuk disiapkan pelantikan.
Disebutkan pria yang juga anggota DPRD Bengkalis ini, ditolaknya gugatan SNI di sidang MK bukan hanya semata milik tim pendukung AM-Mantap, tetapi juga seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis. Apapun putusan MK harus dihormati semua pihak, karena MK adalah lembaga berwenang memutuskan sidang sengketa pilkada.
"Mari kita dukung bersama keputusan MK tersebut. Tidak ada yang kalah dan menang, karena gugatan yang diajukan adalah sebuah dinamika dalam proses berdemokrasi di Indonesia. Tentu saja proses tersebut harus pakai etika dan aturan main, termasuk menghormati putusan MK,"ajak Irmi Syakip.**
Editor | : | Tim-src-Alif Bengkalis |
Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan