Selasa, 3 Februari 2026

Breaking News

  • Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Pelajar Tertib Lalu Lintas   ●   
  • Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN   ●   
  • Pengurangan Dana Desa Oleh Pusat Berdampak Bagi Pembagunan.dan Menghambat Kemajuan Desa    ●   
  • Yuhandi Kades Dusun Tua Pelang, Dukung Kinerja Polisi Langsung di Bawah Presiden RI.    ●   
  • Bupati Bengkalis Buka Festival Layang-Layang Wau Laksamana Diikuti 200 Peserta    ●   
Alat Kelengkapan DPRD
Alat Kelengkapan DPRD Rohil Disosialisasikan Kemasyarakat
Minggu 24 Januari 2016, 15:27 WIB
Ket Foto : Ilustrasi
BAGAN SIAPIAPI. Riaumadani.com - Meski sudah diumumkan sejak November 2014 lalu, alat kelengkapan Dewan di DPRD Rokan Hilir masih perlu disosialisaskan. Kelengkapan tersebut di antaranya, Komisi, Banggar, Banmus, Bapperda dan Badan Kehormatan DPRD Rohil masa jabatan 2014-2019.

Untuk Komisi, sesuai Keputusan DPRD Rohil Nomor 306 tahun 2014, terdiri atas empat Komisi, Komisi A, Bidang Pemerintahan dan Hukum, Komisi B, Bidang Perekonomian dan Keuangan, Komisi C Bidang Pembangunan dan Perencanaan Daerah, Komisi D, Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat.

Bidang tugas Komisi A, meliputi, pemerintahan, ketertiban, kemanan, kependudukan, kepegawaian, otonomi daerah, lintas batas, imigrasi, HAM, pemerintahan desa, pengamanan lintas batas peraiaran darat dan laut, sosial politik, organisasi kemasyarakatan dan LSM, hukum perundang-undangan, perizinan, pertahanan, kehutanan.

Bidang tugas Komisi B, meliputi, keuangan daerah, perpajakan, retribusi, perbankan, perusahaan daerah, inventaris daerah, koperasi dan Usaha Kecil Menengah, pertanian, perkebunan, perdagangan, perindustrian, ketahanan pangan dan politik, dunia usaha, perusahaan patungan, penanaman modal, perikanan dan kelautan.

Bidang tugas Komisi C, meliputi, pekerjaan umum, tata kota, cipta karya, perencanaan daerah, perhubungan, transportasi, komunikas, lingkungan hidup, pertambangan dan energi, kebersihan, pariwisata.

Komisi D, meliputi, ketenagakerjaan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kepemudaan, olahraga, agama, kebudayaan, sosial, kesehatan, keluarga berencana, peranan wanita, transmigrasi, pengendalian bencana daerah.

Susunan keanggotaan Komisi, untuk Ketua Komisi A, Abu Khoiri (Fraksi PKB) merangkap anggota, Komisi B, Hendra (Gerindra), merangkap anggota, Komisi C, Abdullah (Fraksi Golkar) merangkap anggota, Komisi D, Rusmanita (Fraksi PDI Perjuangan) merangkap anggota.

Sementara itu, Badan Anggaran (Banggar), berdasarkan Keputusan DPRD Rohil Nomor 307 tahun 2014, Ketua, Nasrudin Hasan (Partai Golkar), juga ada AKD untuk Badan Musyawarah (Banmus), Bapperda, Badan Kehormatan. Untuk Ketua Badan Kehormatan, dipercayakan kepada HM Bachid Madjid (Fraksi PPP).**




Editor : Tis.RO
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top