Selasa, 25 Agustus 2026

Breaking News

  • Kapolres Rokan Hulu Gelar Press Release, Penangkapan Bandar Narkotika di Rambah Dengan Barang Bukti Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi   ●   
  • Siak Zero Firespot, Bupati Afni Kerahkan Forkopimda hingga PKK Cegah Karhutla.   ●   
  • 1.296 Mahasiswa Baru Resmi Dikukuhkan, Bupati Bengkalis Dorong Mahasiswa Polbeng Jadi Generasi Pencipta Lapangan Kerja   ●   
  • Siak Nihil Titik Api, Bupati Afni Perintahkan Satgas Karhutla Siaga 24 Jam,   ●   
  • Perjalanan Panjang Arifa Rahma Anak Petani Dari Keritang Menuju Paskibraka Nasional 2026   ●   
Hj. Siti Aisyah, "Hukum Harus Hadir Melindungi Rakyat, Bukan Menambah Ketakutan Rakyat"
Ketidakhadiran Kabareskrim Jangan Sampai Dimaknai Masyarakat Sebagai Ketidakseriusan Dalam Menyelesaikan Persoalan Agraria
Jumat 21 Agustus 2026, 10:28 WIB
Ketidakhadiran Kabareskrim Jangan Sampai Dimaknai Masyarakat Sebagai Ketidakseriusan Dalam Menyelesaikan Persoalan Agraria

Jakarta, RIAUMADANI.Com- Saya menyayangkan ketidakhadiran Kabareskrim dalam rapat yang sangat penting ini. Persoalan konflik agraria bukan sekadar sengketa tanah, tetapi menyangkut rasa keadilan, perlindungan hak rakyat, dan bagaimana hukum digunakan di lapangan.

Kita harus memastikan aparat penegak hukum tidak menjadi instrumen untuk menekan masyarakat yang sedang mempertahankan ruang hidup dan hak atas tanahnya. Jangan sampai konflik yang seharusnya diselesaikan melalui verifikasi hak, mediasi, dan penyelesaian agraria justru bergeser menjadi perkara pidana terhadap masyarakat.

Hal ini sangat relevan dengan daerah pemilihan saya, Riau, yang memiliki banyak persoalan konflik agraria antara masyarakat dengan korporasi maupun penguasaan lahan berskala besar. Saya menerima dan melihat keresahan masyarakat yang merasa ketika memperjuangkan tanah yang mereka kuasai dan hidupkan selama bertahun-tahun, justru berhadapan dengan laporan polisi, pemanggilan, bahkan ancaman kriminalisasi.

Karena itu, saya ingin menegaskan: Polri harus berdiri sebagai penjaga keadilan, bukan menjadi alat bagi pihak yang lebih kuat dalam konflik agraria.

Kami meminta Bareskrim memiliki pedoman yang tegas agar setiap perkara yang berakar dari konflik agraria ditelaah secara menyeluruh sebelum menggunakan instrumen pidana. Periksa terlebih dahulu sejarah penguasaan tanah, hak masyarakat, status perizinan perusahaan, dan proses penyelesaian agrarianya.

Ketidakhadiran Kabareskrim hari ini jangan sampai dimaknai masyarakat sebagai ketidakseriusan dalam menyelesaikan persoalan ini. Pada rapat berikutnya, kami ingin mendapatkan komitmen dan langkah konkret Polri untuk menghentikan kriminalisasi terhadap rakyat dan pejuang agraria, khususnya di daerah-daerah rawan konflik seperti Riau.

Hukum harus hadir melindungi rakyat, bukan menambah ketakutan rakyat ketika mereka memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidupnya, "demikian ulasan narasi singkat Hj. Siti Aisyah Anggota DPR RI, Komisi III, Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Riau 2 dalam rapat di komisi III. 

 

Tim Ahli : Debby Sangari. Kamis, (20 Agustus 2026).

Editor media : Budi D Saragih




Editor : BDS-RBT
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top