Senin, 17 Agustus 2026

Breaking News

  • Pelaksanaan Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81 Pemkab Rokan Hulu Penuh Khidmat   ●   
  • 929 Narapidana Lapas Kelas II A Bengkalis Terima Remisi, 16 Langsung Bebas   ●   
  • Penuh Khidmat, Bupati Kasmarni Pimpin Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-81   ●   
  • PT RAU Group Asean Agri Kebun Peranap Adakan Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-81. Ini Pesan SM Hasbi Al-Farabi   ●   
  • Ekraforia 2026 Berakhir, Kasmarni Ajak Generasi Muda Terus Berkarya dan Berkolaborasi   ●   
HUT Kemerdekaan RI ke-81
929 Narapidana Lapas Kelas II A Bengkalis Terima Remisi, 16 Langsung Bebas
Senin 17 Agustus 2026, 17:45 WIB

HUT ke-81 RI: 929 Narapidana Lapas Kelas II A Bengkalis Terima Remisi, 16 Langsung Bebas


BENGKALIS.RIAU MADANI.COM  – Sebanyak 929 Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis menerima Remisi Umum sempena peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian remisi ini disampaikan Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni yang membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto. Di Lapas Kelas II A Bengkalis. Senin. 17 Agustus 2026.

26367620119_lapas2.jpg
Berdasarkan data rekapitulasi Lapas Bengkalis per 17 Agustus 2026, total penghuni saat ini mencapai 1.931 orang, terdiri dari 1.201 Warga Binaan Pemasyarakatan dan 730 tahanan. Dari jumlah tersebut, 970 Warga Binaan Pemasyarakatan diusulkan karena memenuhi syarat. Setelah verifikasi, total 929 orang resmi disetujui menerima pengurangan masa hukuman.

Berikut rincian penerima remisi, Remisi Umum I sebanyak 907 orang (masih menjalani sisa masa tahanan). Remisi Umum II sebanyak 22 orang (langsung bebas/selesai masa pidana). Dari Remisi Umum II sebanyak 16 orang bebas langsung dan 6 orang masih menjalani subsider.

Untuk besaran pengurangan masa pidana 1 bulan sebanyak 77 orang, 2 Bulan 118 orang, 3 Bulan 288 orang, 4 Bulan 228 orang, 5 Bulan 187 orang, dan 6 Bulan 31 orang.

34013720587_lapas3.jpg
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, lewat sambutan yang dibacakan Bupati Bengkalis menegaskan, bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan tanpa diskriminasi. Syarat utamanya adalah perubahan perilaku, patuh tata tertib, dan aktif dalam program pembinaan.

"Remisi harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi SDM yang produktif, bukan beban masyarakat," tegas Agus.


Usai membacakan amanat Menteri, Bupati Kasmarni memberikan apresiasi khusus kepada perusahaan daerah PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ). PT BLJ menyalurkan bantuan fasilitas air bersih untuk menunjang kebutuhan dasar di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Bantuan tersebut berupa satu unit sumur bor berkapasitas 8 ton per jam, 4 unit tangki air kapasitas 5.000 liter, serta 2 unit mesin pendorong (booster).


"Kolaborasi ini harus terus ditingkatkan sebagai contoh gotong royong membangun daerah," pungkas Kasmarni.

Hadir dalam kegiatan ini, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf. Haris Nur Priatno, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Priyo Tri Laksono, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dodi Wiraatmaja, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Leny Lasminar, Danposal Pos Bengkalis Lettu Laut (PM) Irwan Nirwan Hastya, Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso, Sekda Bengkalis Ersan Saputra, TH, Pimpinan BLJ Herman, Ketua MUI Bengkalis Amrizal, Ketua Baznas Bengkalis Ismail.#DISKOMINFOTIK

 




Editor :
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top