Pemprov Riau Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai 1 - 30 Agustus 2026, Tunggakan 5 Tahun Bisa Bayar 2 Tahun
PEKANBARU. RIAU MADANI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk kado bagi masyarakat dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau.
Program yang berlangsung mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026 tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Melalui kebijakan ini, sejumlah tunggakan pokok pajak kendaraan pada tahun-tahun sebelumnya dibebaskan, sementara sanksi administrasi atau denda juga dihapuskan.
Dengan demikian, masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak karena memiliki tunggakan panjang dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk kembali menertibkan administrasi kendaraannya.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto mengatakan, program pemutihan tersebut sengaja diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus kita memberikan program pemutihan pajak sebagai kado untuk masyarakat," kata SF Hariyanto, Jumat (31/7/2026).
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga program berakhir. Sebab, kebijakan tersebut hanya diberikan dalam waktu terbatas dan penerimaan dari sektor pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
"Saya mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu satu bulan ini. Hasil dari pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Riau," ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari menjelaskan, mekanisme pemutihan pajak kendaraan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.511/VII/2026.
Keputusan itu mengatur pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terutang sekaligus penghapusan sanksi administrasi dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Riau ke-69.
Salah satu poin yang menjadi perhatian masyarakat adalah keringanan bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak selama beberapa tahun.
Ninno memberikan gambaran, apabila sebuah kendaraan tercatat menunggak pajak selama 5 tahun, pemilik kendaraan tidak diwajibkan membayar seluruh pokok pajak dari lima tahun tersebut.
Dalam program pemutihan, wajib pajak hanya membayar pokok pajak untuk satu tahun tunggakan terakhir dan satu tahun pajak berjalan.
Sementara tunggakan pokok pada tahun-tahun sebelumnya dibebaskan, termasuk sanksi atau denda administrasinya.
"Jadi maksudnya pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diwajibkan cuma dua tahun. Kalau misalnya kendaraannya menunggak 5 tahun, yang dibayar cuma dua tahun, yaitu satu tahun yang sudah tertunggak dan satu tahun berjalan. Sisanya dihapus, termasuk seluruh dendanya," jelas Ninno.
Kebijakan ini membuat program pemutihan menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan tunggakan pajak cukup lama untuk menyelesaikan kewajibannya dengan nilai pembayaran yang lebih ringan.
Program pemutihan PKB tersebut berlaku selama satu bulan penuh, yakni 1-31 Agustus 2026.
Pelayanan diberikan melalui seluruh unit pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di wilayah Provinsi Riau.
Bapenda Riau mengajak masyarakat segera memanfaatkan program tersebut, terutama pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dan ingin mengurus kembali administrasi kendaraannya.
"Kami mengharapkan masyarakat memanfaatkan momen ini untuk segera menyelesaikan administrasi pembayaran pajak kendaraannya. Kesempatan ini hanya berlaku selama bulan Agustus," tutup Ninno. (**)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Riau |





01
02
03
04
05


