Selasa, 21 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
Terkait Surat FPAN Masih Menunggu Arahan Kadis Perhubungan Prov. Riau.
Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"
Senin 20 Juli 2026, 22:02 WIB

Air molek,Inhu,RIAUMADANI.Com- Demi terciptanya kenyamanan dan keamanan berlalulintas serta menjaga aset  negara berupah jalan jalur dua yang terdapat didalam kota, agar tidak cepat rusak akibat mobil yang bermuatan berat yang melintas ke jantung kota Air Molek, Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) melayangkan surat  kepada Dinas Perhubungan Provinsi Riau,  Senin, (20/7/2026).

Kepada Wartawan, Arifudin ahalik yang merupakan Ketua FPAN menyampaikan, "Untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat kota Air Molek dan sekitarnya yang telah disampaikan melalui musyawarah  di tingkat Kecamatan yang telah di selenggarakan di Aula kantor camat Pasir Penyu belum lama ini, berkaitan dengan mobil Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang melintas lewat jalan jalur dua dalam kota, "ucapnya.

berkaitan dengan hal tersebut kami telah menyurati Dinas perhubungan provinsi Riau, agar mengadakan rapat lintas Forum DLLAJR  se Provinsi Riau terkait usulan FPAN tentang pemasangan portal (gapura) di jalan lintas tengah desa Batu Gajah menuju kota Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu. Pada hari ini kami sudah melayangkan surat yang ke dua, kepada Dinas Perhubungan Provinsi Riau, "sebutnya.

Adapun tujuan pemasangan gapura tersebut agar mobil yang bermuatan berat jangan lagi melintas kedalam kota. Dimohon agar mobil yang bermuatan berat harus melintas kejalan elak atau jalan ring road yang merupakan jalan Provinsi. Hal tersebut tentunya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Selain itu, kata Arifudin Ahalik, ia sangat berharap kepada Dinas terkait agar menegakan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan tegas agar terciptanya tertib berlalulintas dan meminimalisir kerusakan  jalan yang merupakan aset negara" Harap Arifudin.

Saat dikonfirmasi secara terpisah melalui phone WhatsApp, pihak Dinas Perhubungan Provinsi Riau, melalui pejabatnya yang bernama Roy Aleksander. Pria yang akrab disapa bang Roy ini menyampaikan, "Pada prinsipnya surat dari FPAN sudah kami terima pada hari ini, surat tersebut sudah diteruskan kepada pimpinan (pak kadis, red), dan untuk selanjutnya kami masih menunggu arahan dari pak Kadis terkait tindak lanjut surat tersebut."terang bang Roy, singkat. 

Pewarta : ARSYAD G. 

 




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top