Polda Riau Usut Dugaan Perambahan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil
PEKANBARU.RIAUMADANI.COM – Polda Riau mengusut dugaan perambahan hutan mangrove di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Luas kawasan yang diduga dirusak mencapai sekitar 90 hingga 100 hektare dan tersebar di sejumlah titik, mulai dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Batang Kopau.
Yang memprihatinkan, kawasan yang diduga dirambah merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Hutan mangrove tersebut memiliki fungsi penting sebagai pelindung kawasan pesisir sekaligus habitat berbagai flora dan fauna.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius jajaran Polda Riau. Sesuai arahan Kapolda Riau, penyelidikan kini dilakukan secara intensif untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Atas arahan Bapak Kapolda, penyelidikan saat ini sedang dilakukan secara intensif. Polda Riau berkomitmen mengusut tuntas dugaan perusakan hutan mangrove ini dan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ade Kuncoro, Rabu (15/7/2026).
Dalam proses penyelidikan, Polda Riau berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta sejumlah instansi teknis lainnya. Koordinasi dilakukan untuk melakukan verifikasi lapangan, pengumpulan alat bukti, pengukuran luasan kerusakan, hingga analisis dampak ekologis akibat dugaan perambahan tersebut.
Ade menjelaskan, hutan mangrove merupakan ekosistem strategis yang memiliki peran penting sebagai benteng alami kawasan pesisir dari ancaman abrasi dan intrusi air laut. Selain itu, mangrove juga berfungsi sebagai penyerap karbon biru (blue carbon) serta menjadi habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, dan satwa lain yang menopang kehidupan masyarakat pesisir.
"Perusakan kawasan mangrove tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga mengancam ketahanan lingkungan, ekonomi masyarakat, serta keberlanjutan sumber daya alam di wilayah pesisir," kata Ade.
Ia menambahkan, penanganan perkara ini merupakan implementasi nyata kebijakan Green Policing yang diusung Polda Riau. Pendekatan tersebut tidak hanya berfokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya perlindungan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga kelestarian hutan dan pesisir. Laporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan kepada aparat penegak hukum," kata Ade Kuncoro. (**)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Rohil |





01
02
03
04
05


