Kamis, 9 Juli 2026

Breaking News

  • Kasus Lingkungan PT Musim Mas: Kerugian Ratusan Miliar Diuji di Kejaksaan Tinggi Riau   ●   
  • Penutupan Durian Fest 2026 Berlangsung Meriah, Kasmarni: Mari Kita Jaga dan Rawat Durian Bengkalis Jadi Warisan Negeri   ●   
  • Bupati Kasmarni Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau   ●   
  • Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid Dipadati Ratusan Simpatisan, JPU KPK Tuntut 8,5 Tahun Penjara   ●   
  • Jembatan Presisi di Merempan Hulu Permudah Akses Tiga Dusun, Bupati Afni: Terimakasih Bapak Kapolri Beserta Jajaran Atas Pembangunan Infrastruktur di Siak    ●   
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid Dipadati Ratusan Simpatisan, JPU KPK Tuntut 8,5 Tahun Penjara
Kamis 09 Juli 2026, 16:51 WIB

Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid Dipadati Ratusan Simpatisan
 
PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan tenaga ahli Dani M. Nursalam Kamis, (09/07/ 2026). 

Agenda pembacaan tuntutan dari JPU itu mendapat perhatian luas dari masyarakat yang datang ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sejak pagi, ratusan simpatisan memadati area pengadilan untuk mengikuti jalannya persidangan. Mayoritas yang hadir merupakan kaum ibu-ibu yang datang memberikan dukungan kepada terdakwa. Abdul Wahid

Suasana ruang sidang sempat diwarnai lantunan shalawat yang dikumandangkan para simpatisan. Selain itu, sejumlah pendukung juga terdengar meneriakkan dukungan kepada Abdul Wahid

JPU KPK tuntut Abdul Wahid 8,5 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan.

Tuntutan dibacakan JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak dalam sidang yang juga menghadirkan dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan tenaga ahli Dani M. Nursalam.

Jaksa menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain dituntut pidana penjara, Abdul Wahid juga diminta membayar denda sebesar Rp500 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta agar harta terdakwa disita dan dilelang.

Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Jaksa juga menuntut Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi Abdul Wahid.

Sebaliknya, jaksa menilai terdakwa tidak berterus terang selama persidangan.

“Terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian. Hal yang meringankan tidak ditemukan,” ujar Meyer Volmar Simanjuntak saat membacakan tuntutan.

Selain itu, JPU meminta majelis hakim menetapkan sebanyak 506 barang bukti tetap dipergunakan dalam perkara terdakwa M Arief Setiawan serta membebankan biaya perkara kepada Abdul Wahid sebesar Rp10.000.

Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum para terdakwa sebelum perkara memasuki tahap putusan. (jpnn)

 

 


.

 




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top