Rabu, 1 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Bengkalis Tingkatkan Partisipasi Pengukuran IHal 2026   ●   
  • KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Kuansing, Bupati dan Sekda Kuansing Ditahan   ●   
  • Terdakwa Mantan Kadis PUPR Riau Arief Setiawan Kembalikan Dana Rp100 Juta ke Kas Negara   ●   
  • PT. Ekasapta Paramita Energi Kembali Perbaiki Jalan Poros menuju Sungai Rawa    ●   
  • Wabup Bengkalis Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kita Doakan Polri Terus Sukses dan Jaya Mengayomi Masyarakat   ●   
Operasi Senyap KPK di Kabupaten Kuantan Singingi
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Kuansing, Bupati dan Sekda Kuansing Ditahan
Rabu 01 Juli 2026, 17:14 WIB

KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Kuansing, Bupati dan Sekda Kuansing Ditahan
 
JAKARTA. RIAU MADANI. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
 
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara yang merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta.
 
Ketiga tersangka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol saat berada di Gedung Merah Putih KPK sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara KPK untuk menjalani proses hukum.
 
KPK melakukan penahanan awal terhadap ketiganya selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
Kasus ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta. Dari operasi tersebut, penyidik mengungkap dugaan praktik suap yang berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
 
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya membenarkan adanya operasi tersebut.
 
“Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
 
Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 10 orang di Kuansing dan Jakarta. Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan, terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kuansing, dan satu anggota keluarga pengadilan negeri.
 
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik yang berkaitan dengan transaksi keuangan serta satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik suap.
 
Sebelum memenuhi panggilan KPK, Suhardiman Amby dan Zulkarnain sempat diminta bersikap kooperatif. Keduanya kemudian mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (30/6/2026) malam dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.
 
Dalam proses penyidikan, KPK turut menyegel sejumlah ruangan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Ruangan yang disegel meliputi ruang kerja Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten I Setda, Kepala Bagian Umum Setda, hingga ruang kerja Ketua DPRD Kuansing.
 
Foto-foto yang beredar di media sosial memperlihatkan segel berwarna merah dan hitam berlogo KPK terpasang di pintu masing-masing ruangan. Pada segel tersebut tercantum tanggal penyegelan, Selasa, 30 Juni 2026.
 
Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung. KPK mendalami peran masing-masing tersangka, menelusuri aliran dana, serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. (**)

 

 




Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top