Kasus Abdul Wahid.,Terdakwa Arief Setiawan Kembalikan Dana Rp100 Juta ke Kas Negara
PEKANBARU. RIAU MADANI.COM – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi, Arief Setiawan, mengembalikan uang sebesar Rp100 juta ke kas negara. Bukti penyetoran diserahkan melalui kuasa hukumnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).
Pengembalian uang tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa perkara dugaan korupsi yang turut menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Awalnya, jaksa penuntut umum menyinggung adanya dana yang sebelumnya telah dikumpulkan.
"Adakah uang yang dikumpul itu masih yang saudara pakai?" tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan itu, Arief yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau mengakui masih menyimpan uang sebesar Rp100 juta. Dana tersebut, katanya, semula disiapkan untuk diberikan kepada Danrem sebagai biaya operasional kegiatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau dan kunjungan Pangdam ke Malaysia.
"Mengapa saudara tidak jadi menyerahkannya?" tanya Jaksa lagi.
Arief menjelaskan rencana penyerahan uang itu batal karena dirinya belum mengenal Danrem dan tidak mengetahui kepada siapa dana tersebut dapat dititipkan.
"Tapi kalau yang ke Pangdam, ada yang tahu linknya ke ajudan," sebut Arief.
Jaksa kemudian menanyakan apakah uang tersebut akan dikembalikan kepada negara. Arief pun memastikan pengembalian dilakukan pada hari itu juga.
"Hari ini saya kembalikan."
Jaksa sempat menyampaikan akan memberikan nomor rekening kas negara untuk proses penyetoran. Namun, saat majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pertanyaan, kuasa hukum Arief menyampaikan bahwa uang Rp100 juta tersebut telah lebih dulu disetorkan ke kas negara.
Bukti penyetoran kemudian diserahkan kepada KPK di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari proses persidangan.
Sumber: KlikMX
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Pekanbaru |





01
02
03
04
05


