Hj. Siti Aisyah : "TANAH ADAT BUKAN TANAH KOSONG, NEGARA WAJIB LINDUNGI RAKYAT"Jakarta, RiauMadani.Com- Saya menegaskan, pengaduan masyarakat Riau dan Kutai terkait tanah adat, tanah ulayat, dan penguasaan tanah turun-temurun harus dipandang sebagai persoalan konstitusional, bukan sekadar administrasi pertanahan.
UUD 1945 menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan bumi, air, serta kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka, negara tidak boleh hadir untuk menghapus hak rakyat, tetapi negara wajib melindungi rakyat.
Dalam hukum agraria nasional, hak atas tanah tidak hanya lahir dari sertifikat. UUPA mengakui hak ulayat dan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional. Penguasaan tanah secara nyata, terus-menerus, turun-temurun, kampung lama, kebun, makam leluhur, situs adat, serta pengakuan masyarakat setempat adalah fakta hukum yang wajib diperiksa.
Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 juga menegaskan hutan adat bukan hutan negara. Karena itu, negara tidak boleh sepihak menetapkan tanah atau hutan adat sebagai kawasan negara tanpa verifikasi, pelibatan masyarakat, dan proses hukum yang adil.
Saya mendorong tiga hal. Pertama, audit agraria dan adat secara terbuka atas tanah yang disengketakan. Kedua, hentikan penertiban, pengosongan, atau proses hukum terhadap masyarakat sebelum status tanah diverifikasi adil. Ketiga, bentuk forum penyelesaian sengketa yang melibatkan masyarakat adat, pemerintah, ATR/BPN, KLHK, OIKN bila terkait Kutai, Polri, Kejaksaan, dan lembaga adat.
Sekali lagi saya pertegas, "Negara harus melindungi rakyat, bukan mengkriminalisasi rakyat, " Demikian tegas Hj. Siti Aisyah Anggota DPR RI, Komisi III, Fraksi PDI Perjuangan dalam siaran pers nya. Senin, (29 Juni 2026) dari DPR RI di Jakarta.
#BDS-RBT_
| Editor | : | r2 |
| Kategori | : | Nasional |





01
02
03
04
05


