Rabu, 24 Juni 2026

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Apresiasi Dukungan dan Saran Legislatif sebagai Dasar Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan, Jawaban Atas Pandangan Umum 7 Praksi    ●   
  • TC Resmi Ditutup, 70 Peserta Kafilah Bengkalis Siap Bertolak ke MTQ Riau di Kuansing    ●   
  • Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif Dorong PAD Untuk Kesejahteraan Masyarakat    ●   
  • Perjuangan "IWO" Organisasi Pers Dalam Menjaga Kehormatan Profesi Wartawan, Menegakkan Kode Etik, Serta Mendorong Pers Yang Sehat dan Bermartabat di Harapkan Dapat Terus Berjalan Secara Berkelanjutan   ●   
  • Hj. Siti Aisyah, "Agar Tidak Membuka Ruang Komersialisasi Air, Pemda Tidak Boleh Dibebani Tanpa Dukungan Fiskal, dan Pelibatan Swasta Harus Dibatasi"   ●   
#SitiAsyahBerkabar_
Hj. Siti Aisyah, "Agar Tidak Membuka Ruang Komersialisasi Air, Pemda Tidak Boleh Dibebani Tanpa Dukungan Fiskal, dan Pelibatan Swasta Harus Dibatasi"
Selasa 23 Juni 2026, 20:40 WIB
Hj. Siti Aisyah, "Agar Tidak Membuka Ruang Komersialisasi Air, Pemda Tidak Boleh Dibebani Tanpa Dukungan Fiskal, dan Pelibatan Swasta Harus Dibatasi"

Jakarta, RIAUMADANI.Com- Rancangan Undang Undang (RUU) Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi harus ditempatkan sebagai RUU pemenuhan hak dasar rakyat, bukan sekadar RUU pembangunan infrastruktur. Dasar konstitusionalnya jelas, yaitu Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, bahwa air menyangkut hak hidup layak dan dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

Dari sisi UU PPP, Badan Keahlian perlu memastikan Naskah Akademik kuat, harmonisasi dengan UU Sumber Daya Air, UU Pemerintahan Daerah, aturan SPAM, dan standar pelayanan minimal. Jangan sampai RUU ini tumpang tindih atau hanya menambah beban pemda tanpa kejelasan anggaran dan kewenangan.

Agar MK-proof (Bukti /sesuai fakta, dokumen, atau informasi yang menunjukkan bahwa sesuatu adalah benar, RED), proses penyusunan harus memenuhi meaningful participation (partisipasi bermakna, yakni ; adalah pelibatan publik secara aktif dan substantif dalam proses pengambilan keputusan atau pembentukan kebijakan: masyarakat- RED). Dalam hal ini, Pemda, PDAM/Perumda, konsumen, kelompok miskin, dan daerah krisis air harus benar-benar didengar, dipertimbangkan, dan di jelaskan hasil masukannya.

Secara materi, RUU ini harus menegaskan, bahwa negara tetap bertanggung jawab utama. Pelibatan swasta boleh, tetapi harus dibatasi ketat agar tidak terjadi komersialisasi air dan tidak mengurangi akses masyarakat miskin terhadap air minum dan sanitasi layak, "Demikian penjelasan Dra. Hj. Siti Aisyah, SH., S.pN Anggota DPR RI, Komisi III, Fraksi  PDI Perjuangan dan Anggota Baleg DPR RI.  

Dalam kalimat rapatnya, Hj. Siti Aisyah menegaskan, “Saya minta RUU ini disusun taat UU PPP dan putusan MK. Jangan hanya bicara infrastruktur, tetapi harus menjamin hak rakyat atas air minum dan sanitasi. Negara harus tetap menjadi penanggung jawab utama, tarif harus berkeadilan, pemda tidak boleh dibebani tanpa dukungan fiskal, dan pelibatan swasta harus dibatasi agar tidak membuka ruang komersialisasi air, ”pinta Hj. Siti Aisyah, menegaskan dari ruang rapat.Selasa, (23 Juni 2026) di Jakarta, Room Baleg DPR RI.

Pewarta : BDS-RBT

 




Editor : BDS-RBT
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top