Jumat, 19 Juni 2026

Breaking News

  • Penghibahan Puluhan Hektare Lahan Eks HGU PT Eka Daya Yakin Mandiri ke Pemda Siak Dinilai Bermasalah, Tokoh Masyarakat Minta Dikembalikan untuk Rakyat.   ●   
  • Kabupaten Bengkalis Torehkan Prestasi 13 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP   ●   
  • Satrio Mahasiswa IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Raih Juara II Debat Tingkat Nasional, Keluarga Besar PKN Beri Apresiasi   ●   
  • Tabligh Akbar 1 Muharram, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Bersama Membangun Daerah   ●   
  • Dukung Program Gizi Nasional, Bupati Bengkalis Terima Audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi   ●   
LKPD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Bengkalis Raih Opini WTP
Penghibahan Puluhan Hektare Lahan Eks HGU PT Eka Daya Yakin Mandiri ke Pemda Siak Dinilai Bermasalah, Tokoh Masyarakat Minta Dikembalikan untuk Rakyat.
Jumat 19 Juni 2026, 11:39 WIB

Penghibahan Puluhan Hektare Lahan Eks HGU PT Eka Daya Yakin Mandiri ke Pemda Siak Dinilai Bermasalah, Tokoh Masyarakat Minta Dikembalikan untuk Rakyat.

SIAK. RIAU MADANI. COM  – Pengalihan puluhan hektare lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Eka Daya Yakin Mandiri kepada Pemerintah Kabupaten Siak kembali menjadi sorotan publik.

Proses hibah lahan tersebut dinilai perlu dikaji ulang karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan agraria yang berlaku di Indonesia.

Ironisnya, lahan yang disebut telah dihibahkan kepada Pemkab Siak itu hingga kini tidak dimanfaatkan secara optimal dan justru berubah menjadi semak belukar serta hutan belantara.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai tujuan sebenarnya penguasaan lahan tersebut.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai, apabila lahan tersebut memang tidak digunakan untuk kepentingan publik, lebih baik diserahkan kepada masyarakat atau kelompok tani yang membutuhkan lahan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga.

"Lahan puluhan hektare itu ada yang terbengkalai bertahun-tahun. Sementara banyak masyarakat yang membutuhkan lahan untuk bertani dan berkebun. 

Untuk apa aset dikuasai pemerintah kalau akhirnya ditelantarkan?" ujar salah seorang warga yang mengikuti perkembangan persoalan tersebut.

Berdasarkan ketentuan agraria, lahan berstatus Hak Guna Usaha pada prinsipnya tidak dapat dihibahkan secara langsung kepada Pemerintah Daerah.

 HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu, bukan hak milik yang dapat dipindahtangankan sesuka hati.

Dalam praktiknya, apabila pemegang HGU ingin menyerahkan lahan kepada pemerintah, maka harus dilakukan melalui mekanisme pelepasan hak kepada negara terlebih dahulu melalui Kementerian ATR/BPN. 

Setelah kembali menjadi tanah negara, barulah pemerintah dapat memperoleh hak pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, publik mempertanyakan proses yang terjadi terhadap lahan eks PT Eka Daya Yakin Mandiri tersebut. 

Apakah seluruh tahapan pelepasan hak telah dilakukan sesuai prosedur, atau justru terdapat proses administrasi yang perlu ditinjau kembali.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti status lahan yang telah lama tidak dimanfaatkan. Dalam berbagai regulasi pertanahan, tanah yang ditelantarkan berpotensi ditetapkan sebagai tanah telantar dan dapat ditarik kembali oleh negara untuk didistribusikan bagi kepentingan yang lebih luas,
 termasuk program reforma agraria dan pemberdayaan masyarakat.

"Jika lahan itu tidak digunakan dan hanya menjadi semak belukar, negara harus mengevaluasi. Jangan sampai rakyat kesulitan mendapatkan lahan produktif sementara puluhan hektare tanah dibiarkan terbengkalai," kata warga lainnya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, ATR/BPN, serta aparat penegak hukum dapat membuka seluruh dokumen dan proses pengalihan lahan tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Publik juga mendesak agar lahan yang selama ini terbengkalai dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, kelompok tani, koperasi, maupun program ketahanan pangan daerah, sehingga memberikan manfaat nyata bagi rakyat dan tidak sekadar menjadi aset yang terlantar.

( Gs**)

 




Editor : TIS
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top