Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Penyengat Tanam 7000 Bibit Mangrove   ●   
  • Sidang Memanas, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Berdebat    ●   
  • Satu Tahun Pimpin Siak Pasangan Afni-Syamsurizal Berhasil Bangun Sektor UMKM dan Kesehatan   ●   
  • Azlaini Agus: Kasus Abdul Waid Ini Adalah Kasus By Design untuk Menjegal!   ●   
  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
Tokoh Riau Azlaini Agus Hadir di PN Pekanbaru
Azlaini Agus: Kasus Abdul Waid Ini Adalah Kasus By Design untuk Menjegal!
Jumat 05 Juni 2026, 06:37 WIB

Tokoh Riau Azlaini Agus Hadir di PN Pekanbaru 
Riau Azlaini Agus: Kasus Abdul Waid Ini Adalah Kasus By Design untuk Menjegal!


PEKANBARU. RIAU MADANI. COM - Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Rabu (3/6/2026) mendadak riuh.

Kehadiran tokoh masyarakat sekaligus pakar hukum senior Riau, Azlaini Agus, memicu perhatian besar.

Mantan Anggota Komisi III DPR RI yang biasanya pasif dalam mengawal kasus ini, secara mengejutkan memilih "turun gunung" untuk memantau langsung jalannya persidangan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Langkah tak biasa Azlaini ini bukan tanpa alasan. Ia secara terang-terangan mengendus adanya kejanggalan struktural dan indikasi rekayasa hukum yang sengaja dirancang untuk menjatuhkan sang gubernur nonaktif.

Sebagai sosok yang paham betul peta hukum nasional, Azlaini menegaskan, kehadirannya di pengadilan bukan untuk membela tindakan korupsi, melainkan untuk melawan ketidakadilan yang tersistem.

Azlaini menegaskan kehadirannya di PN Pekanbaru bukan berarti mendukung tindakan korupsi. Sebaliknya, ia mengaku selama ini memiliki sikap yang sangat tegas dalam menentang praktik korupsi dan tidak pernah mentolerir perbuatan tersebut dalam bentuk apa pun.

“Saya tidak pernah menghadiri sidang perkara korupsi. Ini sebagai aktualisasi sikap saya yang anti terhadap korupsi. Saya sangat menentang tindakan korupsi," ujar Azlaini kepada wartawan usai persidangan.

Namun, menurutnya, perkara yang menjerat Abdul Wahid berbeda. Ia menilai kasus tersebut merupakan perkara yang sengaja dirancang sejak awal, mulai dari proses penangkapan, pemeriksaan hingga pembuktian di persidangan.

Azlaini mengatakan, apabila Abdul Wahid terbukti melakukan korupsi, maka dirinya tidak akan memberikan pembelaan.

Namun apabila terdapat upaya yang sengaja menjerumuskan Abdul Wahid sehingga harus berhadapan dengan proses hukum, maka hal tersebut menurutnya harus dilawan.

“Kalau Wahid memang melakukan korupsi, saya tidak akan mentolerir. Tetapi kalau Wahid dijerumuskan atau diskenariokan sehingga harus berurusan dengan penegakan hukum, itu yang harus dibela,"ujarnya.

Mantan akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau itu mengaku telah mengajar selama 35 tahun di bidang hukum.

Berdasarkan pengamatannya terhadap perkara tersebut, ia menilai terdapat sejumlah fakta yang menurutnya menunjukkan adanya pola atau skenario tertentu yang melatarbelakangi proses hukum terhadap Abdul Wahid.

"Kasus Abdul Wahid ini adalah kasus by design. Mulai dari penangkapan, pemeriksaan, sampai pembuktian semuanya by design," ujar Azlaini.

Azlaini menambahkan, jika Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi demi keuntungan pribadi, ia akan menjadi orang pertama yang mengutuk tindakan tersebut.

"Tetapi kalau Wahid dijerumuskan atau di-skenariokan sehingga harus berurusan dengan penegakan hukum, itu yang harus dibela," tegasnya.

Aroma konspirasi politik-hukum ini, menurut Azlaini, semakin benderang setelah mendengarkan kesaksian dari Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam persidangan tersebut.

Di dalam ruang sidang, SF Hariyanto mengakui bahwa dirinya merupakan sosok di balik penunjukan dan promosi Arif Setiawan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.

Fakta persidangan inilah yang disebut Azlaini sebagai "benang merah" utama yang menghubungkan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan intrik internal di lingkungan Pemprov Riau.

"Artinya Arif Setiawan adalah orang yang 'ditanam' oleh SFH (SF Hariyanto). Wahid ditangkap berdasarkan keterangan Arif Setiawan setelah penggeledahan Kantor PUPR dan penangkapan Arif Setiawan," urai Azlaini.

Berkaca dari pepatah adat Melayu yang menjunjung tinggi keadilan, Azlaini mengingatkan masyarakat Riau agar tidak menutup mata jika ada putra daerah yang diduga kuat menjadi korban kriminalisasi atau dizalimi lewat intrik politik.

Baginya, hukum wajib tegak jika ada yang salah, namun pengkhianatan yang sengaja dirancang untuk meruntuhkan karier seseorang sama sekali tidak bisa ditoleransi.

Dalam keterangannya, Azlaini juga menyoroti kesaksian SF Hariyanto di persidangan.

Menurutnya, terdapat benang merah dari pengakuan SF Hariyanto yang menyebut dirinya mendukung dan mempromosikan Arif Setiawan sebagai Kepala Dinas PUPR Riau. Ia menilai fakta tersebut perlu dicermati lebih jauh oleh majelis hakim dalam membuat pertimbangan hukum.

Di akhir pernyataannya, Azlaini menaruh harapan besar pada pundak Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar tidak terdistraksi oleh tekanan luar. Ia meminta hakim mengedepankan hati nurani, profesionalisme, dan integritas tinggi demi menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.

"Kita harapkan majelis hakim dalam memutus perkara secara profesional, independen, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan menekankan pentingnya integritas dan moralitas hakim dalam menegakkan kebenaran serta keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini, ujarnya mengakhiri

(tribunpekanbaru.com)

 

 




Editor : Tis
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top