Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
JAKARTA.RIAU MADANI. COM - Lodewyk Pusung menjadi salah satu dari tiga mantan pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pantauan detikcom, Lodewyk dibawa keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026) dengan mengenakan rompi tahanan.
Berikut profil singkatnya:
Lodewyk Pusung lahir di Manado tahun 1960. Ia merupakan lulusan Akademi Militer (AKABRI) tahun 1985, dan menempuh berbagai pendidikan militer strategis seperti SESKOAD, SESKO TNI, serta LEMHANAS RI.
Sepanjang karier militernya, ia mengemban berbagai jabatan penting, antara lain Pangdam I/Bukit Barisan, Asisten Operasi Panglima TNI, hingga Staf Ahli Bidang LMDH Menteri Pertahanan RI.
Ia juga pernah bertugas di berbagai wilayah operasi seperti Timor Timur, Papua, dan Aceh, serta menjalankan penugasan di berbagai negara. Pada tahun 2024, ia dipercaya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Riwayat Jabatan
2024 s.d 2026 : Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
2024 : Staf Ahli Bidang LMDH Kementerian Pertanian RI
2017 : Asisten Operasi Panglima TNI
2015 : Pangdam I/Bukit Barisan
2015 : Panglima Divisi Infanteri I KOSTRAD
2014 : Kasdam VI/Mulawarman
Tanda Jasa/ Penghargaan
1. Satyalancana Kesetiaan XXXII Tahun (2018)
2. Satyalancana Wira Nusa (2017)
3. Satyalancana Wira Dharma (2016)
4. Satyalancana Kebaktian Sosial (2016)
5. Satyalancana Bantala (2015)
6. Bintang Yudha Dharma Nararya (2015)
7. Bintang Kartika Eka Paksi Pratama (2015)
8. Bintang Yudha Dharma Pratama (2015)
dan sejumlah penghargaan tanda jasa lainnya.
Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Sebelumnya Lodewyk, Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari pucuk pimpinan BGN pada Selasa (2/6/2026) malam. Pada Rabu (3/6) pagi, penyidik Kejagung menggeledah kantor BGN.
Ketiganya kemudian ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Dia mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.
"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis," ucap Syarief.
sumber:detik.com
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |





01
02
03
04
05


