Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
  • Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Setelah Dipecat Prabowo Mantan Kepala BGN dan 2 Wakilnya Ditahan Kejagung   ●   
RDP Komisi II DPRD Siak Terkait Konflik Tanah Sultan Siak HGU PT Ikadaya Yakin Mandiri Memanas, Ketua  MKA LAMR Kabupaten Siak Datuk Sri Tengku Amarudin Meradang
Selasa 19 Mei 2026, 22:40 WIB

RDP Komisi II DPRD Siak Terkait Konflik Tanah Sultan Siak HGU PT Ikadaya Yakin Mandiri Memanas, Ketua  MKA LAMR Kabupaten Siak Datuk Sri Tengku Amarudin Meradang

            
SIAK.RIAU MADANI.COM – Konflik lahan yang disebut sebagai Tanah Sultan Siak akhirnya meledak di Gedung Panglima Gimbam DPRD Kabupaten Siak, Senin (18/5/2026). Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi terkait sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Ikadaya Yakin Mandiri berlangsung panas dan memunculkan desakan keras agar dibentuk Tim Khusus hingga Panitia Khusus (PANSUS)

Konflik tersebut mencuat dan menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat siak, pasalnya, lahan yang dulunya asli dipenuhi pepohonan rindang dan menjadi habitat satwa liar seperti kera dan monyet, kini berubah drastis  jadi lahan terbuka akibat aktivitas perusahaan PT Ikadaya Yakin Mandiri dengan membabat habis pepohonan dan kayu-kayuan tersebut.

Hearing dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Siak Laiskar Jaya, kemudian diserahkan sepenuhnya kepada Komisi II DPRD Siak, di pimpin oleh Sujarwo dan anggota Komisi lainnya seperti Sabar sinaga dan Salman  yang membidangi terkait persoalan tersebut.

Adapun beberapa tokoh masyarakat, kelompok tani serta lembaga adat juga turut hadir seperti Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kabupaten Siak Datuk Sri Tengku Amarudin, Tatang Syafrawi, H.Budi Raharjo, Wan Hamzah, Bambang Cahyadi, SH, Fahrizal, T.Syofian, Pemilik AJB  dan tokoh lainnya

Suasana hearing sontak memanas ketika para tokoh masyarakat Siak, secara tegas menyebut lahan yang saat ini dikuasai PT Ikadaya Yakin Mandiri merupakan tanah milik Kesultanan Siak atau Sultan Siak yang diduga bermasalah dalam proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB)-nya oleh PT. Ikadaya Yakin Mandiri.

“Tanah ini tanah milik Kesultanan Siak yang sah dan mutlak, ini ada penghianatan dimasa lalu, Sultan tidak pernah memberikan persetujuan tanah ini untuk dijual belikan, dihibah atau di HGB,” tegas Budi Raharjo, yang merupakan salah seorang Tokoh Masyarakat Siak di hadapan forum hearing.

Kemudian, peringatan  keras juga dilayangkan oleh Pembesar Tokoh Adat Siak, yaitu Ketua Majlis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kabupaten Siak Datuk Tengku Amarudin. Ia secara tegas  memperingatkan kalau LAM tidak mengizinkan sejengkal pun tanah Sultan Siak  diambil bangsa lain, baik  dengan alasan HGB maupun HGU. Dan memperingatkan kepada Para Lurah dan Badan Pertanahan  agar hati-hati jangan sembarangan untuk menanda tangani Surat, dan tidak menyalahgunakan wewenang 

“ Saya jelaskan tanah ini bukan negara punya, HGB bisa dibuat bagi yang berduit. Kepada Lurah Kampung Dalam, Lurah Kampung Rempak hati-hati ini tanah bukan tanah nenek moyang kalian, begitu juga Badan Pertanahan, Kantor Pertanahan hati-hati sebetulnya LAM akan memanggil anda secara keras. Sedih melihat kondisi ini, jangan wewenang yang diberikan ke anda disalahgunakan. Mohon bijak dalam hal ini,”Tegasnya, '

" Tak Sampai Disitu, Tanah di balai kayang ini tanah bertuan, bukan cina yang punya "Ucap Datuk Tengku Amarudin ," 

HGU,HGB...Tidak....!! Ini Tanah Sultan,
Kami dari LAM tidak mengizinkan sejengkal pun tanah Sultan ini  diambil, dengan alasan HGU, HGB, Saya memahami kenapa ini diperpanjang, politik semua ini, ”Pungkasnya, "

Rapat lintas komisi yang difasilitasi Komisi II DPRD Kabupaten Siak itu, tampak berlangsung alot dan panas karena  turut dihadiri Kepala Kantor BPN Kabupaten Siak, Kabag Hukum, Kepala Adwil Fasilitasi dan Pertanahan Setda Siak, Kadis PU Tarukim, Kadis DPMPTSP, Camat Siak, Lurah Kampung Rempak dan Kampung Dalam, Tokoh Masyarakat, Kelompok Tani hingga berbagai unsur pemangku kepentingan lainnya.

Menariknya lagi, hearing tetap berlangsung lancar meski pihak PT Ikadaya Yakin Mandiri yang disebut-sebut milik pengusaha kaya bernama Baseng tidak hadir dalam forum tersebut karena alasan sedang sakit berobat ke Singapura. Ketidakhadiran pihak perusahaan justru memantik sorotan keras dari para tokoh yang hadir.

Salah satu  tokoh muda Siak yang dimaksud, sekaligus seorang lawyer, Bambang Cahyadi, SH, secara terbuka, ia mengungkap adanya dugaan kejanggalan besar di balik penerbitan HGB PT Ikadaya Yakin Mandiri, khususnya di kawasan Balai Kayang I, II dan III hingga lahan sekitar 150 hektar di jantung Kota Siak, yang saat ini sudah habis di tumbangi pepohonannya oleh pihak pengembang dari PT Ikadaya Yakin Mandiri. 

“Ini ternyata ada udang dibalik batu, saya bukak-bukak aja kawan-kawan, pada tahun 2023 dianggarkan 24 Milliar 241 Juta, mohon maaf ini orang yang melaporkan ke KPK, ini orang yang melaporkan ke Kejati. Setelah itu dianggarkan lagi 10 Millliar, ada apa? Apa urgensinya, HGB yang sudah mau habis diperpanjang lagi. Berarti ada udang dibalik batu, kenapa ini diperpanjang lagi,” ucap Bambang yang langsung disambut tepuk tangan oleh Para peserta hearing.

 " Bambang juga mempertanyakan dasar awal pengajuan HGB yang disebut diperuntukan bagi pembangunan rumah sederhana dan rumah layak sederhana, namun diduga telah terjadi alih fungsi, sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya, bahkan memenuhi kriteria untuk diajukan pencabutan izin. 

“HGB tersebut di ajukan untuk pembangunan rumah sederhana dan rumah layak sederhana dan tidak boleh dilakukan alih fungsi, lantas kita berargumentasi keluar Perda No.1 Tahun 2020. Apakah ini akal akalan semua?, hanya untuk melegalkan pengembang?. Yang jelas mereka (PT Ikadaya Yakin Mandiri) tidak berniat baik, sudah beberapa kali hearing ini mereka tidak hadir, sangat tidak menghormati Pemerintah Daerah dan tidak dihormati DPRD, ( Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat)
Oleh karena itu saya mintak dibentuk Tim, HGB ini bisa dicabut dan saya yakin mereka memenuhi kwalifikasi untuk dicabut,” pungkasnya."

" Permintaan tersebut mendapat respons serius dari DPRD Kabupaten Siak. Sebagai hasil hearing, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Siak, Sujarwo, dengan persetujuan Pimpinan DPRD Siak yang hadir seperti Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II serta anggota Komisi II lainnya, mereka  sepakat merekomendasikan pembentukan tim khusus yang melibatkan seluruh pihak terkait guna mengusut dan menyelesaikan konflik lahan yang disebut masyarakat sebagai Tanah Sultan Siak tersebut."

“Supaya ada tindak lanjut dari pertemuan ini, dan ada langkah kongkrit yang akan dilakukan, maka DPRD merekomendasikan untuk membentuk Tim yang melibatkan semua pihak, nanti timnya akan diketuai oleh Kabag Adwil, 
kita mintak secepat mungkin untuk melakukan langkah-langkah dalam fasilitasi yang berkaitan apa yang ada hari ini, karena ada beberapa fase item yang nanti akan kita bahas secara detail satu persatu,” tutup Sujarwo."

(Gunawan.s*)

 




Editor : Tis
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top