Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
  • Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Setelah Dipecat Prabowo Mantan Kepala BGN dan 2 Wakilnya Ditahan Kejagung   ●   
Persidangan Abdul Wahid Memanas, Nama SF Hariyanto Disebut dan Diminta Hadir Sebagai Saksi
Jumat 08 Mei 2026, 11:02 WIB

Persidangan Abdul Wahid Memanas, Nama SF Hariyanto Disebut dan Diminta Hadir Sebagai Saksi

PEKANBARU. RIAU MADANI. COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi dihadirkan sebagai saksi. Selain itu, Plt Kepala BPKAD Riau Ispan Syahputra dan Kabid Anggaran Daerah BPKAD Riau Mardoni Akrom juga turut memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Kehadiran sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau itu dinilai kuasa hukum Abdul Wahid memperkuat posisi kliennya dalam proses persidangan.

Baca juga: Ferry Serahkan Rp150 Juta ke BPKAD Riau Tanpa Sepengetahuan Abdul Wahid
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab mengatakan, kesaksian Syahrial Abdi menjadi poin penting terkait kebijakan penempatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau.

Menurut Kemal, Syahrial menjelaskan bahwa Abdul Wahid menjalankan kebijakan manajemen talenta guna memastikan proses penempatan ASN dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi dan sistem merit.

“Syahrial Abdi menyatakan bahwa Abdul Wahid mengedepankan program manajemen talenta. Tujuannya agar proses penempatan ASN di lingkungan Pemprov Riau dilakukan secara objektif berbasis kompetensi dan merit system,” ujar Kemal.

Ia menambahkan, sistem tersebut diterapkan agar jabatan strategis di pemerintahan ditempati ASN yang memiliki kemampuan sesuai bidangnya.

“Sehingga tidak ada lagi ASN-ASN yang tidak berkompeten di bidangnya menduduki jabatan-jabatan di Provinsi Riau yang harusnya diisi oleh orang-orang yang memiliki kapasitas di bidang itu,” jelasnya.

Dalam persidangan, turut dibahas mengenai peran Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan.

Kemal menyebut mutasi jabatan tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus melalui pertimbangan teknis dari BKN.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta agar Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, turut dihadirkan sebagai saksi karena namanya beberapa kali disebut dalam jalannya persidangan.

“Karena nama Pak SF Hariyanto sering sekali disebut dalam persidangan ini, alangkah baiknya beliau dihadirkan di sini untuk memberikan keterangan di fakta persidangan,” katanya.

Kemal menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang berlangsung terbuka agar seluruh fakta dapat diuji secara transparan di hadapan majelis hakim.

“Biar perkara ini semakin terang benderang, tidak ada yang ditutup-tutupi, semua dapat dibuka di persidangan,” tegasnya.

Sumber: Suara

 




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top