Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
  • Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Setelah Dipecat Prabowo Mantan Kepala BGN dan 2 Wakilnya Ditahan Kejagung   ●   
#SitiAisyahBerkabar
Siti Aisyah DPR RI Komisi III, "Terkait Sikap Kejaksaan atas Putusan Bebas Sdr. Amsal C. Sitepu, Penting nya Evaluasi Internal Kejaksaan Menghormati Putusan Pengadilan Sebagai Bagian Dari Prinsip Negara Hukum
Sabtu 04 April 2026, 13:25 WIB
Siti Aisyah DPR RI Komisi III, "Terkait Sikap Kejaksaan atas Putusan Bebas Sdr. Amsal C. Sitepu, Penting nya Evaluasi Internal Kejaksaan Menghormati Putusan Pengadilan Sebagai Bagian Dari Prinsip Negara Hukum.

Jakarta, RIAU MADANI. Com- Terima kasih atas penjelasan yang telah disampaikan oleh jajaran Kejaksaan, Komisi Kejaksaan, serta pihak terkait dalam perkara Sdr. Amsal C. Sitepu. Perkara ini menjadi perhatian publik dan juga Komisi III DPR RI, bukan hanya karena substansi hukumnya, tetapi juga karena menyangkut integritas penegakan hukum, kepastian hukum, serta relasi kelembagaan antara DPR dan aparat penegak hukum.

Putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan pada prinsipnya harus dihormati sebagai bagian dari Independensi kekuasaan kehakiman, dan Perwujudan due process of law.

Namun demikian, dalam sistem hukum kita, masih tersedia upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Saya mencermati adanya pernyataan bahwa Kejaksaan akan "berpikir-pikir" untuk mengajukan kasasi. Terhadap hal ini, saya ingin menyampaikan beberapa pandangan:

  1. Pentingnya Menjaga Independensi Penegakan Hukum: 

Keputusan untuk mengajukan kasasi harus didasarkan pada Pertimbangan hukum yang objektif, Analisis yuridis terhadap putusan pengadilan, Bukan semata-mata karena faktor eksternal, termasuk rekomendasi politik. DPR memang memiliki fungsi pengawasan, namun tidak dalam posisi mengintervensi proses penegakan hukum secara teknis yudisial.

2. Rekomendasi DPR Harus Dipahami sebagai Pengawasan, Bukan Intervensi.

Rekomendasi Komisi III DPR RI juga harus dimaknai sebagai Bentuk perhatian terhadap potensi kesalahan konstruksi hukum, upaya memastikan tidak terjadi kriminalisasi atau penyalahgunaan kewenangan. Namun demikian penilaian akhir tetap berada pada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

akhir tetap berada pada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

3. Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Warga Negara

Dalam perkara yang telah berujung pada putusan bebas harus ada kehati-hatian ekstra dalam menentukan langkah hukum lanjutan. Jangan sampai upaya kasasi justru menimbulkan persepsi publik bahwa penegakan hukum tidak memberikan kepastian, Atau berpotensi menjadi bentuk overcriminalization.

4. Pentingnya Evaluasi Intermal Kejaksaan

Terlepas dari apakah kasasi diajukan atau tidak, hal yang lebih penting adalah untuk melakukan evaluasi terhadap proses penuntutan sejak awal, Apakah konstruksi perkara sudah tepat, Apakah alat bukti dan unsur-unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi. Jangan sampai putusan bebas hanya disikapi sebagai persoalan "lanjut kasasi atau tidak", tanpa refleksi terhadap kualitas penanganan perkara.

Oleh karena itu, saya ingin menegaskan:

Menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari prinsip negara hukum.

Mendorong Kejaksaan untuk mengambil keputusan kasasi secara independen, profesional, dan berbasis hukum, bukan tekanan eksternal.

Menekankan bahwa rekomendasi DPR adalah bentuk pengawasan, bukan intervensi terhadap proses peradilan.

Meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Perkara ini harus menjadi pembelajaran bersama bahwa penegakan hukum yang adil tidak hanya soal menghukum, tetapi juga memastikan bahwa seseorang tidak diproses secara keliru. kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga Keadilan, Kepastian hukum, dan Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum." Demikian Siti Aisyah memaparkan sikap tegasnya terkait kasus Amsal Sitepu.

 

BAHAN RAPAT DENGAR PENDAPAT KOMISI III DPR RI

TERKAIT KASUS AMSAL SITEPU

Kamis, 2 April 2026

Dra. Hj. Siti Aisyah, SH, SPN

A-164. Fraksi Partai PDI-P

 

 




Editor : r2
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top