Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
  • Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Setelah Dipecat Prabowo Mantan Kepala BGN dan 2 Wakilnya Ditahan Kejagung   ●   
#Hj.Siti Aisyah Berkabar
Hj. Siti Aisyah Anggota DPR-RI-Komisi III "Program Jaminan Kesehatan Nasional -JKN, BPJS Harus Lebih Menyasar Kepada Masyarakat Yang Tidak Mampu"
Sabtu 14 Maret 2026, 20:42 WIB
Hj. Siti Aisyah Anggota DPR-RI-Komisi III "Program Jaminan Kesehatan Nasional -JKN, BPJS Harus Lebih Menyasar Kepada Masyarakat Yang Tidak Mampu"

Jakarta, RIAUMADANI. Com- Usai kegiatan rapat di gedung DPR RI, Hj. Siti Aisyah Anggota Komisi Iii, Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Riau Ii ini memaparkan kepada wartawan terkait peran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), ia menegaskan bahwa ini merupakan instrumen utama negara didalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan segala ke-tidak mampuannya. 

Kejadian ini merupakan implementasi dari amanat konstitusi yang mewajibkan negara menyediakan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, " tegas Siti Aisyah. 

Lebih lanjut dijelaskan Siti Aisyah, dalam perkembangan terbaru pemerintah melakukan pemuktahiran data peserta PBI yang berdampak kepada penonaktifan juta-an peserta BPJS Kesehatan. 

Akibat Kejadian ini menimbulkan berbagai persoalan di lapangan. Termasuk, di wilayah pemilihan Riau II, dimana banyak masyarakat mengeluhkan kepersertaan nya sebagai anggota BPJS PBI yang tiba-tiba bisa tidak aktif saat dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan. 

Situasi ini memerlukan perhatian serius dari semua kalangan, karena hal ini menyangkut hak dasar masyarakat serta efektivitas tata kelola Jaminan Sosial Nasional. 

Menyikapi persoalan ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan pemuktahiran data penerima bantuan sosial, termasuk peserta PBI pada tahun 2025 telah dilakukan penonaktifan sekitar 13.5 juta peserta PBI JKN sebagai lanjutan  dari penyesuaian data kesejahteraan sosial pada awal tahun 2026, ada sekitar 11 jutaan peserta kembali di nonaktifkan berdasarkan keputusan pemuktahiran data penerima bantuan. 

Penonaktifan ini dilakukan berdasarkan data DTKS verifikasi kesehatan sosial. Integrasi dari data sosial nasional. Pengalihan peserta yang dianggap mampu. 

Adapun tujuan dari kebijakan ini adalah, untuk mengurangi Inclusion Eror (kesalahan data dalam program sosial),dan memastikan bantuan tepat sasaran. 

Yang menjadi dasar kebijakan penonaktifan ini adalah, bahwa penonaktifan peserta PBI dilakukan berdasarkan pada keputusan Menteri Sosial Nomor : 3/HUK/2026, yakni tentang pemuktahiran data penerima bantuan dari pemuktahiran data terpadu kesejahteraan sosial  (DTKS), integrasi data dengan DUKCAPIL dan data sosial nasional. 

Dalam hal ini BPJS juga menegaskan bahwa, penonaktifan dilakukan agar bantuan hanya menyasar kepada masyarakat miskin dan rentan. Sehingga peserta yang tadinya dinonaktifkan bisa di aktifkan kembali setelah di verifikasi oleh Dinas Sosial, "ungkap Siti Aisyah. 

Kemudian mengenai penataan sistem jaminan kesehatan untuk menjaga keberlanjutan program

Dalam kajian kebijakan nasional, pemerintah juga melakukan pengendalian biaya JKN karena beban klaim meningkat. Klaim JKN meningkat hingga melebihi penerimaan iuran sejak 2023. 

Pemerintah melakukan rasionalisasi dan penataan manfaat dan Kebijakan diarahkan untuk menjaga keberlanjutan program. Artinya, Penonaktifan PBI bukan hanya soal data, tetapi juga terkait pembiayaan dan efisiensi keberlanjutan program JKN

Adapun yang menjadi Permasalahan di Lapangan adalah :

1. Banyak peserta nonaktif saat akan berobat

Di berbagai daerah ditemukan kasus adanya Peserta baru tahu nonaktif saat di rumah sakit, kemudian tidak ada pemberitahuan sebelumnya dan proses reaktivasi lama. Hal ini juga dilaporkan terjadi di wilayah Riau, terutama di masyarakat pedesaan dan kelompok rentan.

2. Risiko exclusion error (orang miskin tidak masuk bantuan)

Penurunan jumlah PBI tidak selalu berarti kemiskinan turun.Sebagian peserta nonaktif hanya berpindah segmen atau hilang dari data, bukan karena sudah mampu.Ini menunjukkan masih ada masalah besar pada akurasi data sosial.

3. Ketidaksinkronan data pusat dan daerah

Masalah yang sering terjadi diantaranya Data DTKS tidak sinkron dengan data desa, data Dukcapil belum sinkron, Pemda tidak bisa langsung mengaktifkan, proses verifikasi lama. Akibatnya, masyarakat tidak bisa berobat saat membutuhkan.

4. Dampak sosial di daerah pemilihan Riau II

Laporan masyarakat di dapil menunjukkan adanya Kartu BPJS PBI tidak aktif saat berobat, kemudian Warga miskin diminta bayar sendiri, pemda kesulitan mengaktifkan cepat, dan rumah sakit bingung terkait status peserta. Adapun dampak langsungnya adalah beban biaya kesehatan meningkat, risiko kemiskinan bertambah dan kepercayaan masyarakat turun, "terang nya. 

Selanjutnya terkait Analisis Kebijakan. Kebijakan pemutakhiran data pada prinsipnya tepat, namun terdapat kelemahan yaitu pertama, sistem data belum siap sepenuhnya, kedua, mekanisme transisi tidak jelas, Ketiga, sosialisasi kurang, Keempat, mekanisme pengaduan lambat. Kelima, tidak ada jaminan layanan sementara. Akibatnya, Kebijakan yang bertujuan baik menimbulkan. dampak sosial, "tandanya.

Adapun yang menjadi landasan hukum dalam menyikapi persoalan ini adalah :

UUD 1945 Pasal 28H, UUD 1945 Pasal 34, UU 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU 24/2011 Tentang BPJS, Perpres 82/2018 Tentang JKN

Kemudian Sikap dan Pandangan saya di DPR RI Komisi III adalah :

a) Negara wajib menjamin akses kesehatan bagi masyarakat miskin.

b) Pemutakhiran data harus dilakukan, tetapi tidak boleh menghilangkan hak rakyat.

c) Penonaktifan tanpa mekanisme perlindungan adalah kebijakan yang berisiko.

d) Pemerintah harus memastikan tidak ada masyarakat miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan.

Kemudian dalam hal ini Rekomendasi saya selaku Komisi III DPR RI adalah :

1) Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penonaktifan peserta PBI.

2) Perlu ada mekanisme darurat agar masyarakat tetap dilayani.

3) Pemda harus dilibatkan dalam verifikasi data..

4) Reaktivasi harus cepat dan sederhana.

5) Perlu audit nasional data PBI.

Dan terakhir dari pernyataan sikap saya di DPR RI, Komisi III, bahwasannya kebijakan pemutakhiran data PBI pada prinsipnya bertujuan baik, namun dalam pelaksanaannya menimbulkan persoalan serius di lapangan, termasuk di daerah pemilihan Riau II, di mana masyarakat yang masih membutuhkan justru kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.

Negara tidak boleh membiarkan masyarakat miskin datang ke rumah sakit dalam keadaan sakit, tetapi tidak bisa berobat karena kartu BPJS-nya tiba-tiba tidak aktif. Perbaikan sistem harus dilakukan, tetapi hak rakyat atas pelayanan kesehatan harus tetap menjadi prioritas utama, "Demikian penegasan dan penjelasan Hj. Siti Aisyah, didampingi staff nya Debby Sangari kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (11 maret 2026), sore.

Pewarta : BUDI D SARAGIH.

 




Editor : BDS -RBT
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top