Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
  • Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Setelah Dipecat Prabowo Mantan Kepala BGN dan 2 Wakilnya Ditahan Kejagung   ●   
HJ. SITI AISYAH SINGGUNG KANTOR BUPATI INHU MASIH MASUK DALAM KAWASAN
Hj. Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Ungkap Persoalan Konflik Agraria Harus Secepatnya di Tuntaskan
Selasa 10 Februari 2026, 15:38 WIB
Hj. Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Ungkap Persoalan Konflik Agraria Harus Secepatnya di Tuntaskan

Jakarta, RIAUMADANI.com- Hj. Siti Aisyah Anggota DPR RI, Komisi III saat pansus ia dengan setulus hati mengungkapkan rasa turut berbelasungkawa atas meninggalnya salah seorang warga masyarakat, Kabupaten Rokan Hulu akibat konflik agraria dengan corporation. 

Dalam kesempatan itu Siti Aisyah anggota Komisi III yang berasal dari Dapil Riau II ini mempertanyakan, bahwa tadi sudah ada solusi yang di usulkan Tim, yang mana ketika ada konflik agraria atau lahan yang dipetakan masuk dalam kawasan hutan dan ada keterlanjuran membangun kebun dalam kawasan hutan, solusi yang di berikan, yaitu; pelepasan kawasan hutan, pengecualian wilayah desa dari administrasi hutan, relokasi, dan kehutanan sosial. 

Dalam hal ini, ijinkan saya untuk memperdalam dan mempertanyakan, apakah data bapak-ibu terkait konflik ini bisa dipastikan hanya kewenangan BPN, Kehutanan, atau Kementerian- Kementerian lainnya.. Jika tidak,, Apa yang menjadi kendala nya.. 

Kemudian,, Apakah peta ini bisa diakses oleh semua orang, atau semua masyarakat Indonesia,, termasuk anggota Pansus disini.. 

Selanjutnya, apa yang menjadi dasar pembuatan peta tersebut, kemana saja diberikan peta tersebut.. Apakah rakyat ikut di libatkan dalam pembuatan peta tersebut, karena sampai hari ini,, rakyat masih menunggu kejelasan nya, terlebih sering terjadi ketidak singkronan soal penetapan kawasan antara Kehutanan dan BPN.. 

Kemudian pertanyaan selanjutnya saya tujukan kepada Dirjen Transmigrasi.. Sesungguhnya berapa sih jumlah lahan atau orang- orang yang lahannya di peroleh karena ikut program Transmigrasi, dan kemudian di sinyalir lahan perkebunannya bermasalah masuk dalam kawasan hutan.. 

Sampai hari ini masyarakat butuh kejelasan karena mereka di kirim oleh Bapak.Soeharto Presiden RI ke-2 di era-Orde Baru ikut program Transmigrasi. Mereka sudah punya surat bersertifikat, dan sudah berulang-ulang kali sertifikat tanahnya digunakan sebagai jaminan pinjaman ke- Bank.. Dan hari ini mereka mengatakan sudah tidak bisa di gunakan, karena sertifikat tanah nya masuk dalam kawasan.. 

Menyikapi hal ini, saya minta agar di buat rekomendasi mulai hari ini oleh kawan-kawan Dirjen atau lintas Kementerian, sebab,, Jika kita hanya menunggu,, Saya yakin,, sampai periode berikutnya pun persoalan ini tidak akan tuntas kalau model regulasinya seperti ini.. 

Saya minta kalau bisa,, Kita keluarkan rekomendasi nya.. BPN juga harus berani dalam hal ini.. Kasihan masyarakat, karena ketidak jelaskan setatus lahan mereka,, Dijual tidak bisa,, Diagunkan sertifikat nya di Bank juga tidak bisa.. 

Saya pertanyakan ke BPN,, Kenapa tiba-tiba ada pernyataan di 2017, sehingga berakibat gugurlah sertifikat masyarakat.. 

Saya tanya kepada BPN,, Yang berwenang menggugurkan sertifikat ini siapa,, Seharusnya harus melalui putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. 

Dikatan Siti Aisyah,, Sekarang ada kesalahan dalam hal penerbitan SHM, dan ini menjadi tanggung jawab siapa,, Siapa tersangkanya, tiba-tiba BPN bilang sertifikat tanah ini tidak berlaku alias gugur sertifikat nya.. Dalam hal ini jelas,, Masyarakat yang di rugikan.. 

Yang lebih ironis nya,, Sesama Kementerian saja tidak tahu,, Apalagi masyarakat yang hingga saat ini masih bermukim di wilayah eks-Transmigrasi..

Saya minta agar persoalan ini bisa di rekomendasikan langsung agar semua lahan-lahan eks-Transmigrasi harus di keluarkan dari kawasan hutan.. Masalah aturan dan surat- surat sudah di petakan oleh Planologi,, Perlu digaris bawahi,, Tidak semua rakyat mampu dan punya biaya untuk mengurus persoalan agraria ini,, Terlebih, sampai hari ini pun kantor Bupati Indragiri Hulu salah satu Kabupaten yang ada di Provinsi Riau masih masuk dalam kawasan hutan.. Jadi terkait persoalan ini agar seluruh lintas Kementerian serius untuk menyelesaikan persoalan agraria yang belum berujung penyelesaian, agar tidak menjadi konflik yang berkepanjangan.. 

Kemudian selain Itu,, Kehutanan dalam menentukan kawasan hutan, pemetaan dan hingga  penetapan lahan,, Saya,, Siti Aisyah menyarankan agar masyarakat harus di libatkan agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang bisa berujung konflik, Ayo kita bekerja,, Terimakasih bapak-ibu,, Mohon maaf atas segala kekurangan dan ketersinggungan, "Demikian Hj. Siti Aisyah Anggota DPR RI, Komisi III memaparkan persoalan agraria yang terjadi di Dapilnya dalam Pansus. Senin, (9 Februari 2026), sekira pukul, 14 : 00 wib hingga18 : 00 wib, diruang rapat Komisi IV , Gedung. Nusantara DPR-MPR RI. 

Rapat diikuti oleh semua Ketua dan anggota Pansus konflik agraria DPR RI. 

Narsum rapat pansus penyelesaian  konflik agraria :

1. Kementrian desa dan pembangunan daerah tertinggal
2. Kementrian Transmigrasi
3. Badan Informasi Geospasial
4. Kementrian Kehutanan
5. Kementrian Perumahan dan Kawasan Pemukiman
6. Dirjen Bina Pemerintahan Kementrian Dalam Negeri. 


Narasi :  BDS-RBT
Narahubung : TA. Siti Aisyah Berkabar. 
Tempat : Ged. Nusantara DPR-MPR RI di Jakarta. 

 




Editor : r2
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top