Saling Klaim, dan Dugaan Pencurian TBS, Simarmata Juga Pasang Spanduk LaranganLubuk Batu Jaya,Inhu,RIAU MADANI.Com- Maraknya dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal kebun kelapa sawit yang berlokasi di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, membuat pemilik kebun mengambil langkah tegas. DariKeluarga Simarmata, selaku pihak sebagai pemilik sah lahan yang sudah mengelolah lebih dari 30 tahun memasang spanduk larangan memasuki, menggarap, dan memanen di seluruh areal kebun.keluarga siparmata.
Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya pihak-pihak dari Oknum sekelompok masyarakat yang diduga berdomisili di wilayah SP3 dan SP4, yang dalam beberapa bulan terakhir mengaku sebagai pemilik lahan dan mulai melakukan aktivitas pemanenan buah sawit yang saat ini dalam persengketaan dan belum ada penyelesaian antar kedua belah pihak.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga Simarmata, kebun sawit tersebut telah ditanam, dikelola, dipanen, dan dikuasai sejak tahun 1995, dengan dasar surat-surat kepemilikan yang sah dari pihak-pihak terkait. Selama hampir tiga dekade, tidak pernah muncul sengketa terbuka hingga beberapa bulan terakhir.
Namun situasi berubah ketika sekelompok orang mulai masuk ke kebun dan memanen TBS, dengan alasan juga memiliki dasar kepemilikan lahan yang kuat.
Di lokasi kebun, tepatnya di Blok A, kepada wartawan saat di konfirmasi, Erwin Munte mengatakan bahwa dirinya juga sebagai Kepala Biro Provinsi Riau media online wartapoldasu.com, dikatakannya, bahwa dirinya bertindak atas dasar penerima kuasa dari warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah.
Benar,, "Saya Erwin Munte, Kabiro Provinsi Riau media online wartapoldasu.com. Saya mendapat kuasa dari masyarakat yang memiliki lahan untuk memanen buah sawit. Kami memiliki surat-surat lahan, bahkan pihak kepolisian pun tidak berani melarang kami memanen buah,” sebutnya menegaskan.
Pernyataan tersebut memicu tanda tanya dari berbagai pihak, mengingat klaim tersebut baru muncul belakangan dan tidak disertai penjelasan sejarah penguasaan lahan.
Klaim tersebut dibantah oleh sejumlah tetua warga SP4 dan mantan aparat desa yang mengetahui sejarah kebun tersebut.
Seorang sesepuh SP4 yang namanya tidak ingin di sebutkan, saat ditemui di kediamannya, menyatakan, bahwa kebun tersebut setahu dirinya sejak awal merupakan milik keluarga Simarmata.
"Setahu saya, lahan itu milik keluarga Simarmata. Dulu saya bersama istri ikut bekerja mempolibek bibit sawit yang akan ditanam di lahan sekitar 42 hektare,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Siboro, salah seorang warga yang mengaku sering menjerat hama babi hutan di lahan kebun keluarga Simarmata tersebut.
“Aneh kalau mereka mengaku punya surat, tapi kok baru sekarang memanen. Kalau memang lahan itu milik mereka, kenapa tidak dari dulu?,, Dulu yang mengukur lahan itu Pak Pangaribuan, rumahnya di SP5. Silakan ditanya ke beliau,” ujarnya.
Menurut Siboro, secara logika dan sejarah lapangan, klaim kepemilikan yang muncul belakangan ini rasanya memang sulit diterima akal sehat.
Secara terpisah, menanggapi polemik tersebut, Rudi Walker Purba (RWP), selaku penerima kuasa bidang keamanan dan hubungan masyarakat (Humas) Kebun Simarmata, Ia menjelaskan,, bahwa pemasangan spanduk larangan merupakan langkah awal untuk mencegah konflik yang lebih luas.
“Saya selaku penerima kuasa dari Ibu Elby Simarmata, pemilik lahan sejak 1995, hari ini melakukan dialog dengan sejumlah warga dan sekaligus memperkenalkan diri kepada saudara Erwin Munte. Kami memasang plang larangan memasuki, menggarap, dan memanen di lahan yang telah dikuasai keluarga Simarmata sejak 1995,” jelasnya.
Menurut Rudi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa, seluruh tanaman sawit, dari Blok A hingga Blok O, memiliki jenis bibit dan umur yang seragam, yakni sekitar 30 tahun.
"Bagaimana mungkin mereka mengklaim pernah menanam sawit, sementara umur tanaman di seluruh blok sama dan sudah hampir 30 tahun. Jika pemanenan baru dilakukan beberapa bulan terakhir, itu jelas tidak masuk akal,” tegasnya.
Rudi menambahkan bahwa pihak keluarga Simarmata tidak menutup diri terhadap dialog, namun juga siap menempuh jalur hukum demi menjaga hak kepemilikan. Silahkan klaim kepemilikan melalui jalur pengadilan agar persoalan ini menjadi terang benderang, "ujar nya.
"Kami akan berkoordinasi dengan pengacara yang telah ditunjuk keluarga Simarmata, serta dengan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah lanjutan sesuai aturan yang berlaku" pungkasnya
Hingga berita ini di publikasikan para pihak masih diminta untuk mengajukan bukti-bukti yang sah kepada instansi berwenang guna mendapatkan kepastian kepemilikan dan menghindari konflik yang tiada berujung antar kedua belah pihak.
Pewarta: AG O2
| Editor | : | |
| Kategori | : | Inhu |





01
02
03
04
05


