Pengurangan Dana Desa Oleh Pusat Berdampak Bagi Pembagunan.dan Menghambat Kemajuan Desa
BENGKALIS. RIAU MADANI.COM - Pemerintah pusat resmi menetapkan fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025. Namun kebijakan tersebut dinilai membawa dampak serius bagi desa, menyusul adanya pemangkasan Dana Desa yang mencapai hingga 60 persen.Pengurangan anggaran ini dinilai akan membatasi ruang gerak pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Akibat pemangkasan Dana Desa hingga sekitar 60 persen ini, banyak program prioritas yang di rencanakan terpaksa ditunda bahkan dibatalkan,
Seperti yang di sampaikan salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Bengkalis Ambri yang juga salah seorang aktivis mengatakan kepada Riaumadani< "anggaran dana desa selama ini digunakan untuk membayar perangkat desa setiap tiga bulan sekali. dengan adanya pengurangan anggaran tahun ini berpotensi menghambat pembayaran tersebut. “ujarnya
Dilanjutnya lagi,"Anggaran dana desa sangat vital bagi kami. Tahun ini ada pengurangan cukup besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang tentunya berpengaruh pada operasional dan kegiatan yang bersumber dari angaran desa, pengurangan anggaran ini tidak hanya berdampak pada gaji perangkat desa, tetapi juga berisiko mengganggu pembagunan desa begitu juga lembaga yang didesa seperti gaji RT/RW, BPD dan perangkat desa lainnya.
“Kami berharap pemerintah pusat bisa segera menemukan solusi agar anggaran APBD kabupaten Bengkalis bisa stabil kembali, karena pembagunan desa sangat bergantung pada dana tersebut,” tambah Amri.
hal itu juga disampaikan salah seorang perangkat desa Meskom, yang tidak mau disebutkan namanya. Ia mengungkapkan bahwa dengan pengurangan angaran dana desa tersebut, akan mempengaruhi rencana pembangunan desa.
“Kami harus tetap menjalankan tugas, walaupun ada pengurangan di APBDes tahun 2026 ini dan walaupun tentu saja ini sangat menyulitkan kami. Harapan kami adalah pemerintah Pusat segera mencari jalan keluar agar anggaran dana desa kembali mencukupi,” ujarnya dengan nada kecewa.
Anggaran dana desa sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Dengan adanya dana ini, diharapkan desa bisa mandiri dalam meningkatkan kesejahteraan dan fasilitas bagi warganya.
Meski ada tantangan akibat pengurangan anggaran, Amri tetap berharap pemerintah daerah dapat membantu mencarikan solusi agar dana desa tidak terhambat dan pembangunan desa tetap berjalan lancar. (At)





01
02
03
04
05


