Pemdes Meskom Lanjutkan Pembangunan Jalan M. Tasir di Dusun Tua
BENGKALIS. RIAU MADANI. COM - Pemerintah Desa Meskom kembali melanjutkan pembangunan Jalan M. Tasir yang berada di Dusun Tua meskom pada(20.12 2025.) Pembangunan jalan gang ini bersumber dari dana Bermasa, program Bupati Bengkalis, dan diharapkan segera dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.
Ketua BPD Meskom,Abu Talib saat ditemui media ini mengatakan pembangunan jalan ini merupakan aspirasi warga yang telah lama ditunggu. Menurutnya, keberadaan jalan yang layak sangat penting untuk mempermudah akses warga dan menunjang kegiatan sehari-hari.
“Dengan Dana Bermasa dari program Bupati Bengkalis, kami berharap jalan gang ini bisa digunakan dengan baik oleh masyarakat, sekaligus memperlancar mobilitas warga Dusun Tua,” ujarnya.
Sementara itu, PJ Kepala Desa Meskom, Susi Nelda, SE, Sy, MM, menambahkan bahwa pemerintah desa berkomitmen mendukung pembangunan ini agar infrastruktur di lingkungan dapat menunjang kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat desa Meskom.
“Pembangunan jalan ini sangat penting untuk mempermudah mobilitas warga, baik untuk kegiatan sosial maupun ekonomi. Kami berharap masyarakat ikut menjaga dan merawat jalan ini agar manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang,” kata Susi Nelda.
Pemdes Meskom juga mengimbau warga untuk ikut menjaga fasilitas umum yang telah dibangun, agar pembangunan yang dilakukan melalui Dana Bermasa dapat bertahan lama dan bermanfaat bagi seluruh warga.
Masyarakat Dusun Tua menyambut baik lanjutan pembangunan Jalan M. Tasir. Warga berharap pengerjaan proyek berjalan lancar hingga selesai sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara maksimal, khususnya untuk memudahkan akses menuju rumah warga, tempat usaha, dan fasilitas umum lainnya.
Dengan dilanjutkannya pembangunan ini, diharapkan Jalan M. Tasir dapat menjadi akses vital bagi Dusun Tua dan menjadi contoh sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan program Dana Bermasa yang digagas oleh Bupati Bengkalis.( AT)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Bengkalis |





01
02
03
04
05


