Hendri Siregar S.H, Hendri Siregar S.H, Ancam Laporkan ke Polisi Jika Hasil Kostatering Tidak Sesuai PELALAWAN. RIAU MADANI. COM - Hendri Siregar S.H, kuasa hukum termohon eksekusi sebidang tanah sengketa yang telah inckrah di Pengadilan Negeri Pelalawan, ingatkan pihak Pengadilan Negeri Pelalawan agar berita acaranya harus sesuai fakta temuan dilapangan. Bila tidak, dia mengancam akan melaporkan tindak pidana kepada pihak kepolisian. "Saya ingatkan kepada ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dan Panitera, ada konsekuensi hukum jika berita acara Konstatering tidak sesuai fakta temuan Konstatering atau pencocokan objek dilapangan. Saya siap laporkan tindak pidana ke Kepolisian, jika hasil kostatering temua dilapangan tidak sesuai" ucap Hendri Siregar dengan tegas Senin (27/10/2025) di Pangkalan Kerinci kepada wartawan. Selaku kuasa hukum termohon eksekusi Auguster Sinaga, SE, dalam perkara perdata nomor: 69/Pdt.G/2023/Pn Plw, mengaku telah melayangkan surat dengan nomor: 010/HMS/X/2025 kepada Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan. Isi suratnya adalah, berita acara konstatering versi kuasa hukum termohon eksekusi terhadap pelaksanaan konstatering pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 lalu, pungkasnya. Dijelaskan oleh Hendri, dari konstatering yang telah digelar, tidak ada satupun kesesuaian para sempadan tanah tersebut sebagaimana tertulis dalam surat yang dimiliki oleh pemohon eksekusi. Bahkan saat konstatering dilaksanakan, ditemukan pihak ketiga yang telah menguasai tanah yang dimohonkan untuk dieksekusi namun tidak pernah masuk dalam gugatan oleh penggugat, bebernya. Sejumlah nama pihak ketiga yang tidak masuk dalam gugatan namun telah menguasai objek eksekusi tersebut diantaranya Liner Manurung. Atas nama Liner Manurung telah memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik) yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Pelalawan tahun 2017, jelas advokad itu. Lanjutnya, pihak Ketiga lainnya atas nama Sriandi Sitorus yang memiliki Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) tahun 2018 yang diterbitkan dari Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur. Selanjutnya pihak Ketiga atas nama Matius Ampera Lumban Gaol selaku pembeli tanah dari Auguster Sinaga, SE, juga belum pernah masuk dalam gugatan perdata di pengadilan, tandasnya. "Matius A. Lumban Gaol membeli lahan tersebut dari termohon eksekusi Auguster Sinaga pada tanggal 11 Desember 2023 silam. Jual beli tanah antara kedua belah pihak tersebut terjadi sebelum diketahui adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pelalawan,” ungkap Hendri Siregar, S.H, mengakhiri. Ketika hal itu dicoba dikonfirmasi ke Pengadilan Negeri Pelalawan media ini belum membuahkan hasil. Salah seorang petugas PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) Andris, kepada wartawan media ini mengatakan sudah saya sampaikan bahwa ada media mau konfirmasi, perintah pak ketua Pengadilan Negeri Pelalawan (Andry Simbolon) "hari Rabu depan saja datang,". Soalnya jadwal sidang begitu banyak, semua pada sibuk, ucap Andris.(Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |





01
02
03
04
05


