Peraturan Karhutla
Suasana Rapat Koordinasi Evaluasi Penanggulangan Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan, Senin (21/122015).
Pemkab Rokan Hilir Wacanakan Peraturan Pencegahan Karhutla
Rabu 23 Desember 2015, 04:21 WIB
Suasana Rapat Koordinasi Evaluasi Penanggulangan Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan, Senin (21/122015).
BAGAN SIAPIAPI. Riaumadani. com - Pemkab Rohil mewacanakan akan membuat program untuk mencegah terjadinya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Rokan Hilir. Wacana tersebut berisi, jika ditemukan masyarakat yang membakar lahan, maka lahan tersebut akan diberi garis polisi, disita bahkan akan diseret ke ranah hukum.
Jika masyarakat ingin lahan tersebut, maka harus berurusan dengan pihak hukum. Hal tersebut dikatakan Plt Sekda Rokan Hilir, Surya Arfan, saat memberikan sambutan pada acara Rakor Evaluasi Penanggulangan Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan Dan Lahan, Senin (21/12/2015) di gedung serbaguna Bagansiapiapi.
''Melalui Rakor ini, coba didiskusikan, apakah bisa kita buat sebuah peraturan ini. Jika memang bisa diterapkan kita yakini masyarakat akan takut untuk melakukan pembakaran lahan,'' tegas Surya.
Surya menambahkan, sejauh ini pantauan di lapangan, lahan yang sudah dibakar oleh masyarakat dibiarkan begitu saja, ketika kasus Karhutla sudah mereda, maka masyarakat kembali melakukan aktivitas tanam menanam.
''Setelah dibakar oleh masyarakat dan lahan tersebut ditinggalkan, masyarakat akan kembali untuk melakukan penanaman, sehingga untuk berikutnya pasti dilakukan pembakaran lagi, begitu lah setiap tahunnya. Jadi untuk mencegah Karhutla di Rokan Hilir pasti sangat sulit jika hal tersebut dibiarkan,'' pungkasnya.
Diharapkan dalam Rakor yang ditaja Pemkab Rohil melalui Dinas Kehutanan tersebut bisa membuahkan hasil dan wacana yang telah kita sampaikan tersebut bisa diwujudkan hendaknya, agar Rohil bisa bebas dari kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan untuk tahun berikutnya.(adv/hms)
Jika masyarakat ingin lahan tersebut, maka harus berurusan dengan pihak hukum. Hal tersebut dikatakan Plt Sekda Rokan Hilir, Surya Arfan, saat memberikan sambutan pada acara Rakor Evaluasi Penanggulangan Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan Dan Lahan, Senin (21/12/2015) di gedung serbaguna Bagansiapiapi.
''Melalui Rakor ini, coba didiskusikan, apakah bisa kita buat sebuah peraturan ini. Jika memang bisa diterapkan kita yakini masyarakat akan takut untuk melakukan pembakaran lahan,'' tegas Surya.
Surya menambahkan, sejauh ini pantauan di lapangan, lahan yang sudah dibakar oleh masyarakat dibiarkan begitu saja, ketika kasus Karhutla sudah mereda, maka masyarakat kembali melakukan aktivitas tanam menanam.
''Setelah dibakar oleh masyarakat dan lahan tersebut ditinggalkan, masyarakat akan kembali untuk melakukan penanaman, sehingga untuk berikutnya pasti dilakukan pembakaran lagi, begitu lah setiap tahunnya. Jadi untuk mencegah Karhutla di Rokan Hilir pasti sangat sulit jika hal tersebut dibiarkan,'' pungkasnya.
Diharapkan dalam Rakor yang ditaja Pemkab Rohil melalui Dinas Kehutanan tersebut bisa membuahkan hasil dan wacana yang telah kita sampaikan tersebut bisa diwujudkan hendaknya, agar Rohil bisa bebas dari kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan untuk tahun berikutnya.(adv/hms)
| Editor | : | Ishaq.y.HR |
| Kategori | : | Rohil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau