Minggu, 2 November 2025

Breaking News

  • Diikuti Ribuan Peserta, Gubernur Abdul Wahid Bersama Kapolda Riau Buka Event Bono Fun Run 2025 Pelalawan   ●   
  • LAM Riau Kukuhkan 500 Hulu Balang LAM Pelalawan, Penjaga Marwah Adat Melayu   ●   
  • Satuan Pelayanan Pemenuhan GIZI Yayasan Pelita Hati Pangan Nusantara Kampung Penyengat Kecamatan Sungai Apit Resmi Dibuka   ●   
  • Aneh PN Pelalawan Diduga Gelar Kostatering Tidak Sesuai Amar Putusan   ●   
  • Sikap PN Pelalawan Terkait Kostatering Diduga Salah Objek Dipertanyakan   ●   
Pelaku Jual Beli Mobil Bodong di Pelalawan di Ringkus, 15 Unit Terjual dengan STNK Palsu
Minggu 05 Oktober 2025, 17:24 WIB
Foto: Polres Pelalawan menyita 4 unit mobil bodong dari sindikat curanmor. (dok. Polres Pelalawan)

Pelaku Jual Beli Mobil Bodong di Pelalawan di Ringkus, 15 Unit Terjual dengan STNK Palsu

 


PELALAWAN. RIAU MADANI. COM - Polisi membongkar kasus peredaran mobil bodong di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi ini, satu pelaku berinisial RH diamankan bersama empat unit mobil sitaan.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara melalui Kapolsek Ukui, AKP Ardi Surya Kusuma, mengungkap jual beli mobil bodong ini berawal dari penyelidikan adanya surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu.

"Satu orang pelaku telah berhasil kita amankan bersama barang bukti empat unit mobil tanpa dilengkapi surat-surat," ujar AKP Ardi, Selasa (30/9/2025).

Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai maraknya peredaran mobil bodong di Dusun Toro Jaya. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Ukui memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Pernando Silitonga, untuk melakukan penyelidikan pada Selasa (16/9).

Polisi kemudian mendatangi rumah RH dan menemukan mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik terparkir di samping kediamannya. Setelah dicek, STNK mobil tersebut atas nama RH ternyata palsu.

RH kemudian langsung digelandang ke Polsek Ukui untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku RH mengaku bahwa ia diperintahkan oleh seseorang berinisial IN dari Sukabumi, Jawa Barat, untuk mengambil dan menjual mobil-mobil tersebut.

RH mengaku telah menjual total 15 unit mobil di Dusun Toro dengan harga sekitar Rp 60 juta hingga Rp 80 juta. Ia meraup keuntungan sekitar Rp 5 juta per unit.

Tim gabungan Polsek Ukui dan Sat Reskrim Polres Pelalawan kemudian melakukan pengembangan pada Selasa (23/9). Hasilnya, polisi kembali menyita tiga unit mobil bodong lainnya, sehingga total barang bukti yang diamankan menjadi empat unit: dua unit Toyota Avanza, dan dua unit Daihatsu (Xenia dan Sigra).

Pelaku RH kini ditahan dan dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan akta otentik atau pemalsuan surat-surat, serta Pasal 481 KUHP tentang pertolongan jahat.

"Kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya. Serta di mana tempat memalsukan dokumen kendaraan tersebut juga sedang diselidiki," pungkasnya. (**)




Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top