Dugaan Korupsi Pengadaan Mobdin Gubernur Riau
Mobil dinas Gubernur Riau merek Toyota Land Cruiser diketahui
kelebihan besaran silinder atau CC. Pembelian tersebut tidak sesuai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007, tentang
Standarisasi Sarana dan Prasaran
Kejari Naikkan Status Penyelidikkan Dugaan Korupsi Rp4,6 miliar Pengadaan Mobdin Gubernur Riau
Minggu 13 Desember 2015, 16:22 WIB
Mobil dinas Gubernur Riau merek Toyota Land Cruiser diketahui
kelebihan besaran silinder atau CC. Pembelian tersebut tidak sesuai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007, tentang
Standarisasi Sarana dan Prasaran
PEKANBARU. Riaumadani. com - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menemukan alat bukti dugaan korupsi pada pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Pengadaan mobil bernilai Rp4,6 miliar itu dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejari Pekanbaru Edy Birton menyebut pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik Nomor : Print-02/N.4.10/Fd.1/10/2015.
"Penyidik menemukan meyakini adanya peristiwa pidana dalam kegiatan yang terjadi pada tahun 2013 lalu," kata Edy kepada wartawan, Kamis (10/12/2015).
Dengan bukti-bukti yang dikantongi, selanjutnya penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru akan mencari orang yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Salah satunya caranya dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.
Edy mengatakan, mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2013 diduga kelebihan besaran silinder atau CC, masing-masing 300 dan 1.300 CC.
Persoalan ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provinsi Riau Tahun 2013 lalu yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.
Meski telah memegang LHP BPK RI, Kejari Pekanbaru bakal meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau guna memperdalam dan mengetahui kerugian negara.
Data dirangkum, terjadi pemborosan anggaran akibat pengadaan kendaraan tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen diduga tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Total nilai kendaraan tersebut sebesar Rp4,6 miliar, dimana masing-masing kendaraan tersebut senilai Rp2,3 miliar. Kendaraan tersebut telah lunas dibayar kepada pihak rekanan pemenang tender CV Kana Surya Sejahtera untuk pengadaan mobil dinas Gubernur Riau dan CV Surya Dinda untuk pengadaan mobil dinas Wakil Gubernur Riau.
Sewaktu kasus ini masih penyelidikan, Kejari Pekanbaru telah memeriksa AF, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Kegiatan (PPTK). AF merupakan staf di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.
AF merupakan PPTK pertama dalam kegiatan tersebut, yang kemudian digantikan oleh AB. AB sendiri juga telah pernah diperiksa oleh Penyelidik Kejari Pekanbaru.
Pembelian kedua mobil dinas merek Toyota Land Cruiser tersebut diketahui kelebihan besaran silinder atau CC. Pembelian tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007, tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.**
Kepala Kejari Pekanbaru Edy Birton menyebut pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik Nomor : Print-02/N.4.10/Fd.1/10/2015.
"Penyidik menemukan meyakini adanya peristiwa pidana dalam kegiatan yang terjadi pada tahun 2013 lalu," kata Edy kepada wartawan, Kamis (10/12/2015).
Dengan bukti-bukti yang dikantongi, selanjutnya penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru akan mencari orang yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Salah satunya caranya dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.
Edy mengatakan, mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2013 diduga kelebihan besaran silinder atau CC, masing-masing 300 dan 1.300 CC.
Persoalan ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provinsi Riau Tahun 2013 lalu yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.
Meski telah memegang LHP BPK RI, Kejari Pekanbaru bakal meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau guna memperdalam dan mengetahui kerugian negara.
Data dirangkum, terjadi pemborosan anggaran akibat pengadaan kendaraan tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen diduga tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Total nilai kendaraan tersebut sebesar Rp4,6 miliar, dimana masing-masing kendaraan tersebut senilai Rp2,3 miliar. Kendaraan tersebut telah lunas dibayar kepada pihak rekanan pemenang tender CV Kana Surya Sejahtera untuk pengadaan mobil dinas Gubernur Riau dan CV Surya Dinda untuk pengadaan mobil dinas Wakil Gubernur Riau.
Sewaktu kasus ini masih penyelidikan, Kejari Pekanbaru telah memeriksa AF, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Kegiatan (PPTK). AF merupakan staf di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.
AF merupakan PPTK pertama dalam kegiatan tersebut, yang kemudian digantikan oleh AB. AB sendiri juga telah pernah diperiksa oleh Penyelidik Kejari Pekanbaru.
Pembelian kedua mobil dinas merek Toyota Land Cruiser tersebut diketahui kelebihan besaran silinder atau CC. Pembelian tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007, tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.**
| Editor | : | Tis.rtc |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau