PEKANBARU. Riaumadani. com - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menemukan alat bukti dugaan korupsi pada pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gub" />
Selasa, 4 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Dugaan Korupsi Pengadaan Mobdin Gubernur Riau
Kejari Naikkan Status Penyelidikkan Dugaan Korupsi Rp4,6 miliar Pengadaan Mobdin Gubernur Riau
Minggu 13 Desember 2015, 16:22 WIB
Mobil dinas Gubernur Riau merek Toyota Land Cruiser diketahui kelebihan besaran silinder atau CC. Pembelian tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007, tentang Standarisasi Sarana dan Prasaran
PEKANBARU. Riaumadani. com - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menemukan alat bukti dugaan korupsi pada pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Pengadaan mobil bernilai Rp4,6 miliar itu dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Kejari Pekanbaru Edy Birton menyebut pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik Nomor : Print-02/N.4.10/Fd.1/10/2015.

"Penyidik menemukan meyakini adanya peristiwa pidana dalam kegiatan yang terjadi pada tahun 2013 lalu," kata Edy kepada wartawan, Kamis (10/12/2015).

Dengan bukti-bukti yang dikantongi, selanjutnya penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru akan mencari orang yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Salah satunya caranya dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.

Edy mengatakan, mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2013 diduga kelebihan besaran silinder atau CC, masing-masing 300 dan 1.300 CC.

Persoalan ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provinsi Riau Tahun 2013 lalu yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.

Meski telah memegang LHP BPK RI, Kejari Pekanbaru bakal meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau guna memperdalam dan mengetahui kerugian negara.

Data dirangkum, terjadi pemborosan anggaran akibat pengadaan kendaraan tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen diduga tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Total nilai kendaraan tersebut sebesar Rp4,6 miliar, dimana masing-masing kendaraan tersebut senilai Rp2,3 miliar. Kendaraan tersebut telah lunas dibayar kepada pihak rekanan pemenang tender CV Kana Surya Sejahtera untuk pengadaan mobil dinas Gubernur Riau dan CV Surya Dinda untuk pengadaan mobil dinas Wakil Gubernur Riau.

Sewaktu kasus ini masih penyelidikan, Kejari Pekanbaru telah memeriksa AF, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Kegiatan (PPTK). AF merupakan staf di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.

AF merupakan PPTK pertama dalam kegiatan tersebut, yang kemudian digantikan oleh AB. AB sendiri juga telah pernah diperiksa oleh Penyelidik Kejari Pekanbaru.

Pembelian kedua mobil dinas merek Toyota Land Cruiser tersebut diketahui kelebihan besaran silinder atau CC. Pembelian tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007, tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.**




Editor : Tis.rtc
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top