Rabu, 1 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Setelah Berjuang Melawan Kondisi Kritis Akibat Luka Bakar, Korban KDRT di Peranap Akhirnya Meninggal Dunia
Selasa 30 September 2025, 15:20 WIB
Sundrilawati (44) korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akhirnya meninggal dunia pada Senin (29/9/2025) sekira pukul 18.12 WIB di RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Setelah Berjuang Melawan Kondisi Kritis Akibat Luka Bakar, Korban KDRT di Peranap Akhirnya Meninggal Dunia

INHU, PERANAP. RIAU MADANI. COM - Setelah berjuang melawan kondisi kritis akibat luka bakar yang dideritanya, Sundrilawati (44) korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akhirnya meninggal dunia pada Senin (29/9/2025) sekira pukul 18.12 WIB di RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Peristiwa tragis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akhirnya berujung duka mendalam. Setelah berjuang melawan kondisi kritis akibat luka bakar yang dideritanya

Kasus ini berawal pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di warung es kelapa milik korban di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/46/IX/2025/SPKT. Unit Reskrim/Polsek Peranap/Polres Inhu/Polda Riau, korban diduga disiram bahan bakar lalu dibakar oleh suaminya sendiri, M. Rafi’i (56), warga Desa Gumanti.

Kejadian ini sempat menggemparkan warga setempat, yang kemudian mengevakuasi korban ke Puskesmas Peranap sebelum akhirnya dirujuk ke beberapa rumah sakit akibat luka bakar serius di wajah, punggung, tangan, dada, dan paha.

Upaya penyelamatan terus dilakukan sejak korban pertama kali dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan, kemudian ke RS Awal Bross Pekanbaru, hingga akhirnya ke RSUD Arifin Ahmad. Namun, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Pihak keluarga berencana memulangkan jenazah untuk dimakamkan di Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti, antara lain satu botol berisi sisa pertalite, sehelai baju warna merah marun, sebuah tojok, sebilah pisau egrek, serta satu botol kecil racun rumput.

Terhadap terlapor M. Rafi’i, polisi menjerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat (2) dan (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 340 dan Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan

Saat ini, tersangka masih di proses hukum di Polsek Peranap agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus peringatan keras tentang masih maraknya tindak KDRT yang berujung pada tragedi.
*E. Tayu




Editor : Tis
Kategori : Inhu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top