Minggu, 2 November 2025

Breaking News

  • Diikuti Ribuan Peserta, Gubernur Abdul Wahid Bersama Kapolda Riau Buka Event Bono Fun Run 2025 Pelalawan   ●   
  • LAM Riau Kukuhkan 500 Hulu Balang LAM Pelalawan, Penjaga Marwah Adat Melayu   ●   
  • Satuan Pelayanan Pemenuhan GIZI Yayasan Pelita Hati Pangan Nusantara Kampung Penyengat Kecamatan Sungai Apit Resmi Dibuka   ●   
  • Aneh PN Pelalawan Diduga Gelar Kostatering Tidak Sesuai Amar Putusan   ●   
  • Sikap PN Pelalawan Terkait Kostatering Diduga Salah Objek Dipertanyakan   ●   
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Siak
Pemkab Siak Sampaikan Nota Keuangan Daerah APBD-P 2025 dan 8 Ranperda
Selasa 23 September 2025, 15:39 WIB

Pemkab Siak Sampaikan Nota Keuangan Daerah APBD-P 2025 dan 8 Ranperda

SIAK. RIAU MADANI. COM - Wakil Bupati Siak, Syamsurizal sampaikan pidato resmi Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025, diusulkan hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2025.

Pemkab Siak mengajukan perubahan belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2025 yang semula sebesar Rp3,1 T dengan rincian Rp 3.131.787.206.963,44.

Usulan semula, mengalami penurunan sebesar Rp 513.460.650.921,88.

Penurunan ini setara dengan 16,40 persen, sehingga Belanja Daerah pada RAPBD-P Tahun Anggaran 2025 menjadi Rp2,6 T atau Rp 2.618.326.556.041,56.

Komposisi belanja ini terdiri dari Belanja Operasi sebesar 11,47 persen, belanja Modal sebesar 47,04 persen, belanja tidak terduga sebesar 69,82 persen dan belanja transfer sebesar 1,03 persen.

Akibat perubahan ini, pada RAPBD-P Tahun Anggaran 2025 terdapat defisit anggaran sebesar Rp8.091.631.224,70.


"Kami menyadari bahwa di dalam nota keuangan RAPBD-P tahun anggaran 2025 ini masih terdapat berbagai kekurangan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan masukan dan saran demi penyempurnaannya," harapan Syamsurizal.

Dengan demikian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah dalam menjalankan aktivitas pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Siak.

Adapun melalui Penyampaian 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Siak menjadi peraturan daerah yang dapat menguatkan sesuai dengan visi misi tahun 2025 sampai dengan 2029 Bupati Afni Z dan Wakil Syamsurizal pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Siak.
Baca juga: Defisit Anggaran, Bupati Siak Minta Kepala OPD dan Camat Kreatif Kejar Potensi PAD

"Pada kesempatan yang baik ini, kami sampaikan delapan rancangan peraturan daerah Kabupaten Siak. Untuk itu, kami mengharapkan kiranya Dewan yang terhormat berkenan membahasnya secara terperinci, memberikan masukan, serta saran konstruktif," sebutnya.

"Upaya ini bertujuan agar delapan ranperda tersebut dapat disempurnakan dan nantinya mampu meningkatkan kinerja perangkat daerah, menciptakan birokrasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, serta mendukung pembangunan daerah yang selaras dengan pembangunan nasional," sambungnya.

Dan di akhir sidang paripurna juga dilakukan Penyampaian Laporan Reses III Tahun 2025, serta Penutupan Masa Sidang Ill dan Pembukaan Masa Sidang I DPRD Kabupaten Siak di Ruang Rapat Paripurna Putri Kacamayang gedung DPRD Kabupaten Siak.




Editor : TIS
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top