Minggu, 2 November 2025

Breaking News

  • Diikuti Ribuan Peserta, Gubernur Abdul Wahid Bersama Kapolda Riau Buka Event Bono Fun Run 2025 Pelalawan   ●   
  • LAM Riau Kukuhkan 500 Hulu Balang LAM Pelalawan, Penjaga Marwah Adat Melayu   ●   
  • Satuan Pelayanan Pemenuhan GIZI Yayasan Pelita Hati Pangan Nusantara Kampung Penyengat Kecamatan Sungai Apit Resmi Dibuka   ●   
  • Aneh PN Pelalawan Diduga Gelar Kostatering Tidak Sesuai Amar Putusan   ●   
  • Sikap PN Pelalawan Terkait Kostatering Diduga Salah Objek Dipertanyakan   ●   
79 Persen Kawasan Tesso Nilo Jadi Kebun Sawit, Dikuasai 9 Perusahaan Besar, Termasuk PT RAPP
Minggu 21 September 2025, 14:37 WIB
Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarto saat konprensi Pers


79 Persen Kawasan Tesso Nilo Jadi Kebun Sawit, Dikuasai 9 Perusahaan Besar, Termasuk PT RAPP

PEKANBARU RIAU MADANI. COM - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap bahwa sekitar 79,38 persen kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit, termasuk yang dikuasai oleh sembilan perusahaan besar. Temuan ini menjadi sorotan serius dalam upaya penyelamatan hutan konservasi yang kini kritis akibat perambahan ilegal.

Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarto menyebut, dari total 83.068 hektare luas TNTN, sebanyak 65.939 hektare telah berubah menjadi kebun kelapa sawit. Bahkan, beberapa perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) diduga menyalahgunakan lahannya untuk menanam sawit, bukan pohon keras seperti yang diatur dalam ketentuan.

“Ada perusahaan HTI yang justru menanam sawit di lahannya. Itu pelanggaran dan akan kami beri sanksi,” ujar Dody dalam pertemuan di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru, Jumat (19/9/2025).


Adapun delapan perusahaan yang disebut beraktivitas di dalam kawasan TNTN adalah:
1. PT RAPP (estate Ukui dan Basarah) – 3.665,28 ha,
2. PT Arara Abadi (distrik Nilo) – 569,72 ha,
3. PT Nusa Prima Manunggal– 196,50 ha,
4. PT Nusa Wana Raya– 7.205,06 ha,
5. PT Nusantara Sentosa Raya / PT Siak Raya Timber – 4.182,28 ha,
6. PT Rimba Lazuardi – 1.651,78 ha,
7. PT Rimba Peranap Indah – 4.157,17 ha,
8. PT Wanangraha Bimalestari – 313,48 ha.

Selain korporasi, aktivitas perambahan oleh masyarakat juga terdata secara masif. Dody menyebut sudah lebih dari 7.150 hektare lahan yang mengalami deforestasi dan digunakan sebagai kebun. Namun sebagian masyarakat telah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan lahannya secara sukarela kepada negara.

Hasil verifikasi sementara mencatat sekitar 5.700 hingga 7.000 kepala keluarga (KK) yang saat ini tinggal atau berkebun di dalam kawasan TNTN. Menurut Dody, ini akan menjadi fokus penyelesaian yang tidak hanya menindak, tetapi juga memberi solusi.

“Subjek hukum persoalan ini berada di dalam kawasan dengan total konsesi 81.980 hektare. Kami akan utamakan pendekatan solusi, termasuk menyediakan lahan pengganti bagi masyarakat kecil,” ujarnya.

Ia menambahkan, negara tidak akan meninggalkan petani kecil yang hanya memiliki 2 hingga 5 hektare kebun sawit untuk menghidupi keluarga. Penegakan hukum akan tetap dijalankan, namun harus disertai kebijakan perlindungan sosial.

“Negara hadir untuk menyelesaikan masalah ini. Petani kecil harus tetap bisa hidup,” tegas Mayjen Dody. (**)




Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top