Minggu, 2 November 2025

Breaking News

  • Diikuti Ribuan Peserta, Gubernur Abdul Wahid Bersama Kapolda Riau Buka Event Bono Fun Run 2025 Pelalawan   ●   
  • LAM Riau Kukuhkan 500 Hulu Balang LAM Pelalawan, Penjaga Marwah Adat Melayu   ●   
  • Satuan Pelayanan Pemenuhan GIZI Yayasan Pelita Hati Pangan Nusantara Kampung Penyengat Kecamatan Sungai Apit Resmi Dibuka   ●   
  • Aneh PN Pelalawan Diduga Gelar Kostatering Tidak Sesuai Amar Putusan   ●   
  • Sikap PN Pelalawan Terkait Kostatering Diduga Salah Objek Dipertanyakan   ●   
Kades Terbangiang Dilaporkan Anggota Koperasi Produsen Imbo Tanjung Bunga
Senin 15 September 2025, 14:07 WIB

Kades Terbangiang Dilaporkan Anggota Koperasi Produsen Imbo Tanjung Bunga


PELALAWAN. RIAU MADANI. COM - Didampingi kuasa hukum Rawin SH, anggota koperasi Produsen Imbo Tanjung Bunga desa Terbangiang Kecamatan, Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan melaporkan kepala Desa Terbangiang.

Satu bundel laporan tertulis terkait dugaan penggelapan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi Produsen Imbo Tanjung Bunga diserahkan kepada penyidik Polres Pelalawan pada Senin (15/09/2025) oleh Darman alias Mamak Niman atau selaku Ninik mamak suku Sungai Medang di Desa Terbangiang.

Menurut keterangan klien saya, awalnya koperasi ini dibentuk oleh warga Desa Terbangiang dengan usaha jual beli tandan buah kelapa sawit warga. Pelapor Darman sebagai ketua badan pengawas koperasi Produsen Imbo Tanjung Bunga yang dibentuk sejak tahun 2020 merasa dizolimi karena tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan koperasi tersebut. Diduga kuat ini ulah dari oknum kepala Desa Terbangiang. Sebab informasi yang kita peroleh dari anggota koperasi tersebut, dia (Kades Terbangiang) selaku donatur usaha koperasi itu. Sejak telah berdirinya koperasi itu tidak pernah dilakukan rapat baik rapat anggaran tahunan (RAT) maupun rapat anggota biasa, papar Rawin selaku kuasa hukum pelapor kepada awak media.

Ironisnya menurut anggota koperasi itu, pengurus inti koperasi semua keluarga dekat dari oknum kepala desa tersebut. Ketua koperasi Abang kandungnya, sekretaris suami dari adik istrinya dan bendahara suami sepupu kepala desa sendiri. Ini bisa masuk unsur nepotisme, ujar Rawin.

Menurut Rawin, jika benar kejadian seperti ini, merupakan kezoliman bagi anggota koperasi. Terkesan koperasi dijadikan azas manfaat untuk meraup keuntungan pribadi oleh oknum kepala desa dan keluarganya.

Ditambahkan oleh Darman selaku pelapor, saya begitu kecewa dalam pengelolaan koperasi tersebut. Dalam kepengurusan awalnya sampai pembuatan badan hukum koperasi tersebut di notaris saya dilibatkan. Setelah berjalan dan menghasilkan keuntungan, saya ditinggalkan begitu saja, sesalnya penuh kecewa.

Sejak sudah terbentuknya koperasi itu, saya dan beberapa anggota lainnya beberapa kali mengajak pengurus untuk melaksanakan rapat. Tujuan untuk menentukan tata kelola pengembangan koperasi tersebut seperti apa. Sayangnya pengurus koperasi tidak pernah mengindahkan saya meskipun tujuan saya baik, ucapnya penuh kecewa.

Sehingga melihat kondisi seperti itu, saya khawatir koperasi itu akan bermasalah hukum. Dari pada dikemudian hari saya ikut tersandung proses hukum, maka saya inisiatif untuk melaporkannya sendiri ke kepolisian. Maka pada hari ini bersama Darmansyah salah satu anggota koperasi lainnya didampingi oleh kuasa hukum melaporkan masalah ini kepada pihak kepolisian, tandas Darman.

Kepala Desa Terbangiang Yohanis S.IP ketika dikonfirmasi hal itu baik melalui pesan WhatsApp maupun saat dihubungi via telepon hingga berita ini dikirim kemeja redaksi tidak ada responnya. (Sona)




Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top