Rabu, 1 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Diduga Pelabuhan Ilegal, Reklamasi CV. Maulana Kreasindotama di Pelabuhan Tikus, KKP Pasang Plang Penghentian Kegiatan
Selasa 09 September 2025, 16:34 WIB

Diduga Pelabuhan Ilegal, Reklamasi CV. Maulana Kreasindotama di Pelabuhan Tikus, KKP Pasang Plang Penghentian Kegiatan

 


RIAU MADANI. COM,
SIAK – Mengejutkan adanya dugaan praktik reklamasi ilegal yang dilakukan oleh CV. Maulana Kreasindotama Konstruksi, akhirnya disorot tajam Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Perusahaan tersebut diketahui menjalankan proyek reklamasi tanpa mengantongi izin resmi, bahkan reklamasinya sudah berlangsung sejak lama. Sehingga seluruh aktivitasnya kini dihentikan paksa oleh KKP.

Pantauan langsung di lapangan tim media ini, pada senin (8/9/2025) mengejutkan, ternyata pihak KKP telah memasang plang amaran penghentian kegiatan di lokasi reklamasi yang dikelola perusahaan itu. Plang tersebut sudah terpasang sejak satu bulan terakhir.

Dalam plang KKP tersebut menegaskan bahwa segala bentuk reklamasi yang dilakukan CV. Maulana Kreasindotama diduga ilegal dan tidak sah secara hukum. Dan harus dihentikan.

Namun ironisnya, meski sudah mendapat peringatan keras dari pemerintah, aktivitas di pelabuhan tersebut diduga masih tetap berlangsung. Kegiatan bongkar muat bahan konstruksi perusahaan migas hingga barang-barang lain diduga terus berjalan. Bahkan, muncul kabar bahwa pemilik pelabuhan nekat berencana memperluas kegiatan reklamasi.

Dari penelusuran awak media dilapangan di lokasi keberadaan pelabuhan tersebut, yang masuk wilayah Kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit dan sumber yang patut di percaya yang tidak mau ditulis namanya di media, membenarkan atas adanya plang penghentian kegiatan Reklamasi yang diduga pelabuhan ilegal.

“Benar sudah ada plang, tapi untuk menjelaskan ini semua silahkan langsung kepada pak Kepala KSOP, " ucap salah seorang yang tidak mau ditulis namanya di media, Senin (8/9/2025).

Menurut informasi yang beredar, pelabuhan ilegal tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Awang, yang kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan media massa, kemudian masyarakat juga berharap kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait harusnya menindak ini dari dahulu.

Ketika awak media mengkonfirmasi kepada pak Awang yang disebut sebagai pemilik CV. Maulana Kreasindotama Konstruksi mengatakan kalau ia sedang mengurus izin, namun anehnya ternyata pihaknya baru mengajukan surat permohonan tanggal 28 Agustus 2025, padahal kegiatan reklamasinya sudah siap dan sudah berlangsung kegiatan usaha bongkar muat, sandar kapal dan lainnya. Bahkan Awang mau menambah luas lagi areal reklamasinya tersebut, namun ketahuan pihak KKP.
"Ijin lagi Proses Urus Bang," ucapnya.

Kemudian saat dipertanyakan kepada pak Awang jika selama ini belum ada ijinnya pelabuhan tersebut mengapa dapat beroperasi berbagai aktifitasnya di pelabuhan tersebut??

Apakah ada instansi Pemerintah Daerah, atau Pemerintah Provinsi atau pusat yang mengetahui kalau selama ini belum mengantongi ijin pelabuhan tersebut??

Namun sangat disayangkan pak Awang nya yang diduga sebagai pemilik pelabuhan ilegal tersebut tidak menjawab justru bungkam.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik pelabuhan tikus dan reklamasi ilegal di pesisir kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak. Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk tidak hanya menghentikan, tetapi juga memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang. (Tim)




Editor : Tis
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top