Senin, 3 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Kejahatan Narkoba
12 Ribu Butir Ekstasi Diamankan Polisi Medan
Jumat 13 Juni 2014, 03:51 WIB
Tersangka Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Polisi Medan

MEDAN.  Riaumadani. com - Sebanyak 12 ribu butir ekstasi berhasil diamankan polisi dalam penangkapan yang berlangsung di Medan, Sumatera Utara [Sumut]. Dalam kasus ini petugas juga mengamankan dua orang tersangka.

Kedua tersangka, yakni Sri Ramadani [25] dan Muhammad Fauzan [18]. Hingga Kamis [12/6/2014] kedua warga Medan ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Barat, di Jalan Bilal, Medan.

Keterangan yang diberikan Kapolsek Medan Barat Komisaris Polisi Rony Sidabutar menyebutkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan. Setelah informasi diperoleh, lantas dilakukan penggerebekan ke rumah tersangka di Jalan Yos Sudarso,

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu [7/6] ini berhasil diamankan 12 bungkus plastik berisi pil yang belakangan diketahui sebagai ekstasi. Dalam penghitungan, ekstasi itu berjumlah 12 ribu butir. Petugas kemudian mengamankan Sri dan Fauzan.

Dari pemeriksaan awal, Sri mengaku mendapatkan kiriman ekstasi dari seseorang di Jakarta. Ini merupakan kiriman yang kedua kalinya.

"Kiriman pertama sebanyak delapan ratus butir ekstasi," jelas Rony Sidabutar.

Setelah mendapatkan kiriman, tersangka kemudian mengedarkannya ke sejumlah diskotik. Polisi masih melakukan penyelidikan guna mengetahui jaringan narkoba tersebut.


MEDAN. Riaumadani. com - Sebanyak 12 ribu butir ekstasi berhasil diamankan polisi dalam penangkapan yang berlangsung di Medan, Sumatera Utara [Sumut]. Dalam kasus ini petugas juga mengamankan dua orang tersangka.

Kedua tersangka, yakni Sri Ramadani [25] dan Muhammad Fauzan [18]. Hingga Kamis [12/6/2014] kedua warga Medan ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Barat, di Jalan Bilal, Medan.

Keterangan yang diberikan Kapolsek Medan Barat Komisaris Polisi Rony Sidabutar menyebutkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan. Setelah informasi diperoleh, lantas dilakukan penggerebekan ke rumah tersangka di Jalan Yos Sudarso,

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu [7/6] ini berhasil diamankan 12 bungkus plastik berisi pil yang belakangan diketahui sebagai ekstasi. Dalam penghitungan, ekstasi itu berjumlah 12 ribu butir. Petugas kemudian mengamankan Sri dan Fauzan.

Dari pemeriksaan awal, Sri mengaku mendapatkan kiriman ekstasi dari seseorang di Jakarta. Ini merupakan kiriman yang kedua kalinya.

"Kiriman pertama sebanyak delapan ratus butir ekstasi," jelas Rony Sidabutar.

Setelah mendapatkan kiriman, tersangka kemudian mengedarkannya ke sejumlah diskotik. Polisi masih melakukan penyelidikan guna mengetahui jaringan narkoba tersebut.





Editor : Sumber : R24
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top