

Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun
Ditahan Kejagung dalam Skandal Korupsi Pengadaan Chromebook, Nadiem Membela Diri
JAKARTA. RIAU MADANI. COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengejutkan publik dengan menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan, mulai Kamis (4/9/2025) untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta.
Baca juga: Fakultas Hukum UIR Beri Reward Umrah untuk Tendik dalam Momen Pisah Sambut Dekan
Kejagung mengungkap kasus ini menyebabkan kerugian negara yang mencengangkan, ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun.
“Kerugian keuangan negara dari kegiatan TIK diperkirakan sekitar Rp 1.980.000.000.000,” terang Nurcahyo. Angka ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nadiem didakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Perkara Korupsi Pekanbaru, Hakim Tetapkan Jadwal Putusan untuk Risnandar dan Novin
Mantan menteri yang dikenal sebagai pendiri Gojek ini membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” tegas Nadiem usai pemeriksaan ketiganya pada Kamis (4/9).
Sebelum penahanan, Nadiem telah menjalani dua kali pemeriksaan intensif, yakni pada 23 Juni (12 jam) dan 15 Juli (9 jam). Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.
Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 di Kemendikbudristek. Mereka adalah:
Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah 2020-2021.
Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan.
Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Sumber: Detik, Kompas
Editor | : | TIS |
Kategori | : | Hukum |





01
02
03
04
05



