Kamis, 18 Desember 2025

Breaking News

  • Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi XIII Sosialisasi 4 Pilar di pangkalan kasai, Seberida   ●   
  • Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Titian Resak, Seberida, Inhu.    ●   
  • STKIP INSAN Madani Air Molek, Gandeng MAS. Nurul Falah Sosialisasi Orientasi Literasi Siswa Bijak Bermedsos   ●   
  • Pemkab Bengkalis Gelar Konsultasi Publik Perumusan RPPLH Tahun 2025–2055   ●   
  • Bupati Siak Puji Karnaval Tempo Doeloe Lalang Festival, Mengajarkan Kepada Kita tTentang Kesederhanaan Tapi Keren   ●   
Dugaan Korupsi Dana Bos Rp2,8 M
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bos Rp2,8 M
Kejari Rohul Tahan Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Ujung Batu

ROHUL. RIAU MADANI. COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp2,8 miliar di SMA Negeri 1 Ujung Batu Tahun Anggaran (TA) 2023/2024,

Kedua tersangka yakni LA selaku Kepala Sekolah (Kepsek) dan R selaku (Bendahara) Rabu (27/8/25) sore.

Kajari Rohul Dr Rabbani M Halawa SH MH melalui Kasi Intelijen Veggy Fernandez SH MH, mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara nomor: 320/A-UIR/1-DSD/S/2025, dugaan penyimpanan pengelolaan dana BOS di SMAN1 Ujung Batu, yang berasal dari APBN dan APBD Provinsi Riau TA 2023/2024 terdapat kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.

"Kedua tersangka dijerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelas Veggy kepada wartawan

Dalam mengungkap kasus ini, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 111 orang saksi dan 4 orang ahli.

''Kejari Rohul telah menerima pengembalian dana sebesar Rp464 juta dari pihak-pihak yang diduga turut menikmati," lanjut Veggy.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun dilakukan penahanan oleh kejaksaan, dan kini dititip di Lapas Pasir Pangaraian selama dua puluh hari ke depan. Sembari penyidik melengkapi berkas, guna proses hukum lebih lanjut. ***

 




Editor : Tis
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top