Rabu, 12 November 2025

Breaking News

  • Warga Desa Pauh Ranap Keluhkan Stockpile Batubara PT Global di Tengah Permukiman, Kabid DLH Inhu Sebut Kewenangan Pusat   ●   
  • Kejari Usut Dugaan Korupsi di Dishub Bengkalis, Wahyu: Pemeriksaan Dilakukan Atas Perintah Kejati Riau.   ●   
  • Penghulu Kampung Paret 1/2, Untung Prayetno Tanam Pohon Buah-buahan Bersama Kapolsek Sungai Apit   ●   
  • Kepala Rutan Kelas II Rengat Dedy Irawan Sambut Hangat Kunjungan Ketua IWO Inhu   ●   
  • Dengan Penuh Hikmat Pemkab Rohul Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Ke-80   ●   
Dugaan Korupsi Dana Bos Rp2,8 M
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bos Rp2,8 M
Kejari Rohul Tahan Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Ujung Batu

ROHUL. RIAU MADANI. COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp2,8 miliar di SMA Negeri 1 Ujung Batu Tahun Anggaran (TA) 2023/2024,

Kedua tersangka yakni LA selaku Kepala Sekolah (Kepsek) dan R selaku (Bendahara) Rabu (27/8/25) sore.

Kajari Rohul Dr Rabbani M Halawa SH MH melalui Kasi Intelijen Veggy Fernandez SH MH, mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara nomor: 320/A-UIR/1-DSD/S/2025, dugaan penyimpanan pengelolaan dana BOS di SMAN1 Ujung Batu, yang berasal dari APBN dan APBD Provinsi Riau TA 2023/2024 terdapat kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.

"Kedua tersangka dijerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelas Veggy kepada wartawan

Dalam mengungkap kasus ini, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 111 orang saksi dan 4 orang ahli.

''Kejari Rohul telah menerima pengembalian dana sebesar Rp464 juta dari pihak-pihak yang diduga turut menikmati," lanjut Veggy.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun dilakukan penahanan oleh kejaksaan, dan kini dititip di Lapas Pasir Pangaraian selama dua puluh hari ke depan. Sembari penyidik melengkapi berkas, guna proses hukum lebih lanjut. ***

 




Editor : Tis
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top