

Masyarakat Resah Alat Berat Sudah lama Terparkir di Bahu Jalan Kampung Harapan
RIAU MADANI. COM, Sungai Apit - Lamanya alat berat parkir di pinggir Jalan membuat masyarakat sungai Apit yang sering melintasi jalan ke arah Teluk Mesjid menjadi resah karena bisa menimbulkan kecelakaan bagi pengendara kendaraan
Masyarakat pengguna jalan sangat khawatir terjadi kecelakaan yang akan memakan korban dengan adanya Alat berat yang begitu kama terparkir di bahu jalan Kampung Harapan kecamatan Sungai Apit kabupaten Siak tanpa rambu rambu.
Menurut salah seorang pengguna jalan yang tidak mau di sebut namanya, kepada media mengatakan Alat yang sudah lama parkir itu adalah alat yang mengerjakan jalan Lintas Sungai Apit Teluk Mesjid pada tahun 2024 Lalu. tolong kepada kontraktor nya memindahkan alat tersebut sebelum ada kejadian yang tidak diingini,"ujarnya, Ahad, (24/8/2025).
Kepada instansi terkait juga kami berharap harus sesegera mungkin memerintahkan kontraktor untuk membawa alat berat tersebut sebelum terjadi insiden yang membuat masyarakat celaka, tegasnya dengan nada marah
Sementara itu Didik Konraktor Pengerjaan jalan, ketika ditanya oleh media Riau Madani. Com. melalui via Whatshapp, mengapa alat tersebut masih berada di bahu jalan Kampung Harapan dan tidak dibawa pergi,
Didik mengatakan alat tersebut ditahan karena Ada masalah gaji pekerja yang belum di selesai dibayarkan, "ujarnya singkat
Senada di sampaikan Zamhur alias Takur, penjaga malam Alat Berat itu.
Ia mengatakan, ada Tiga buah alat berat belum di bawa karena sampai saat ini gaji jaga malam sudah Enam bulan belum di selesaikan.
"Saya juga khawatir sudah hampir enam bulan alat disini. Apalagi Lampu penerangan yang di depan Alat ini Sudah tidak berpungsi lagi (mati).
Jadi saya juga berharap kepada kontraktor segera membayar gaji saya dan membawa Alat berat apalagi posisinya di depan rumah saya. Saya khawatir nanti ada masalah yang tak diingini ntah itu berupa kecelakaan atau lainnya,"tutup zamhur
( Gunawan. s)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Siak |





01
02
03
04
05



