

Kelayang, Inhu, RIAUMADANI.Com- Pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 08:30 Wib unit Reskrim Polsek Kelayang mendapat informasi bahwa tersangka inisial. SPY (41) Als HERI MAYAT Als EMA Als HM (DPO) yang merupakan bandar yang telah menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada seorang pria inisial HRT Als IJON sedang berada di Pekanbaru, selanjutnya atas perintah Kapolres Inhu maka Kapolsek Kelayang beserta personil berangkat menuju Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,
Selanjutnya, sekira pukul 21.30 Wib Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Kelayang mendapatkan informasi jika SPY Als HERI MAYAT Als EMA Als HM (DPO) sedang melintas di Jl. Jend. Sudirman Pekanbaru. Kemudian, tim melakukan pengintaian dan saat itu SPY Als HERI MAYAT Als EMA Als HM sang (DPO) berhenti di pinggir jalan Jend. Sudirman Pekanbaru, dan setelah target terkunci dari segala arah, Tim anti bandit langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.
Adapun barang bukti yang disita petugas adalah :
- 4 Unit Handphone milik SUPRIYADI Als HERI MAYAT Als EMA Als HM
- 1 (Satu) Unit Mobil Merk Honda HRV warna Putih
Untuk selanjutnya tersangka SPY Als HERI MAYAT Als EMA Als HM di amankan dan dibawa ke Polsek Kelayang untuk Proses selanjutnya.
Penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) an. SPY Als HERI MAYAT Als EMA Als HM Bin SOFYAN terkait Laporan Polisi Nomor : LP/A/3/IV/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KELAYANG/POLRES INHU/POLDA RIAU Tgl 26 April 2024. Sehubungan dengan penangkapan perkara Narkotika tersebut sudah sesuai Standard Operating Procedure (SOP), "Demikian penjelasan AKBP. Fahrian Saleh Siregar Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) melalui IPTU. Rudi Syahputra Kapolsek Kelayang. Minggu, (17 Agustus 2025), di Mapolsek Kelayang, usai Upacara Kemerdekaan.
Pewarta : ARSYAD G
Editor | : | BDS -RBT |
Kategori | : | Hukum |





01
02
03
04
05



