Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
DPRD BENGKALIS
Komisi I Gelar Rapat Kerja Sinkronisasi Regulasi Bersama DPMDDUKCAPIL Prov. Riau
Minggu 03 Agustus 2025, 12:14 WIB

Komisi I Gelar Rapat Kerja Sinkronisasi Regulasi Bersama DPMDDUKCAPIL Prov. Riau


BENGKALIS. RIAU MADANI. COM – Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan diskusi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMDDUKCAPIL) Provinsi Riau, Jumat (1/8/2025). Pertemuan berlangsung di ruang rapat DPMDDUKCAPIL dan membahas sinkronisasi regulasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antara pemerintah daerah dan provinsi, serta kesiapan anggaran pelaksanaan Pilkades.

Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Hendrik Firnanda Pangaribuan, Wakil Ketua III H. Misno, Ketua Komisi I Tantowi Firnanda Pangaribuan, Wakil Ketua Komisi I Hj. Zahrani, serta anggota Komisi I lainnya.

Dalam pertemuan, Hendrik menyampaikan pentingnya persiapan Pilkades dari jauh hari, terutama terkait anggaran yang harus disesuaikan dengan kemampuan daerah. “Ini menjadi tugas kami untuk menggali informasi lebih dalam sebelum Pilkades dilaksanakan,” ujarnya.



Sementara itu, Ketua Komisi I Tantowi menyoroti permasalahan tapal batas desa yang belum terselesaikan, seperti antara Desa Petani dan Desa Simpang Padang di Kecamatan Bathin Solapan, serta antara Desa Muntai dan Desa Pambang di Kecamatan Bengkalis. Ia berharap ada solusi konkret agar permasalahan tidak berlarut hingga kepala desa baru menjabat.

Menanggapi hal tersebut, Kadis DPMDDUKCAPIL Provinsi Riau Djoko Edy Imhar menjelaskan bahwa pihaknya berperan sebagai tenaga teknis untuk membantu gubernur, sesuai Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ia menyebutkan bahwa Pilkades di Kabupaten Bengkalis sebenarnya telah dijadwalkan pada 1 November 2023. Namun karena alasan kewenangan kepala daerah, pelaksanaannya ditunda hingga kini belum ada surat keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

Djoko juga menegaskan bahwa anggaran Pilkades dapat berasal dari pemerintah daerah atau melalui dana desa, tergantung pada kemampuan masing-masing desa. Terkait penyelesaian tapal batas, ia menekankan bahwa hal itu menjadi kewenangan bupati dan menyarankan pelibatan tokoh masyarakat serta camat sebagai fasilitator utama.

Anggota Komisi I, Suyanto, menambahkan bahwa konflik tapal batas masih banyak terjadi akibat ego sektoral. Ia menyambut baik saran dari DPMDDUKCAPIL dan menyatakan komitmennya untuk mengumpulkan bukti-bukti, termasuk peta resmi, demi mencari penyelesaian.

Wakil Ketua Komisi I, Hj. Zahrani, juga menyoroti belum terlaksananya pemekaran Desa Kelapati. Ia berharap proses tersebut bisa diselesaikan sebelum Pilkades demi mempermudah penyesuaian anggaran. Menurut penjelasan dari DPMDDUKCAPIL, pemekaran desa hanya dapat dilakukan jika desa induk memiliki minimal 800 Kartu Keluarga, dan prosesnya terpisah dari pelaksanaan Pilkades sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mengakhiri pertemuan, H. Misno menyampaikan harapannya agar seluruh masukan yang diterima dapat menjadi bahan pertimbangan dan dorongan untuk menyusun tahapan Pilkades serta menyelesaikan persoalan tapal batas yang masih terjadi di berbagai desa di Kabupaten Bengkalis. Infotorial 




Editor : Tis
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top