
Walaupun Kembalikan Kerugian Negara,
Terdakwa Korupsi PDAM Pekanbaru Divonis 1,1 Tahun Penjara
Jumat 13 Juni 2014, 03:34 WIB

PEKANBARU. Riaumadani.com - Empat orang terdakwa korupsi pengadaan pompa air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak, Pekanbaru, divonis hukuman 1 tahun 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Pekanbaru, Kamis malam [13/6/14]
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara dirugikan Rp 266 juta.
Keempat terdakwa yakni, Bona Agung Hasibuan [mantan Dirut PDAM Tirta Siak]. Tengku Ahmad, [Kabag Keuangan Administrasi Umum Personalia PDAM Tirta Siak] dan Abdul Hafiz [staff PDAM], serta Winda Dewi Sinta [Branch Manager PT Dwi Surya Abadi Kharisma], selaku kontraktor.
Para pelaku terbukti melanggar Pasal 3 atau Pasal 9 Undang Undang [UU] RI No 31 tahun 1999 sebagaimanana diubah dalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 atau 56 KUHP, dihukum sanksi pidana, dengan menjalani hukuman kurungan selama 13 bulan penjara.
" Atas perbuatan saudara terdakwa Bona Agung Hasibuan, Tengku Ahmad dan Abdul Hafiz serta Winda Dewi Sinta, Kami majelis hakim sepakat menjatuhkan sanksi pidana masing masing selama 1 tahun 1 bulan [13 bulan] penjara, serta denda Rp 50 juta atau subsideir selama 2 bulan," ujar JPL Tobing SH, selaku ketua majelis hakim.
Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 266.640.820," jelas JPL Tobing lagi.
Menanggapi putusan vonis hakim, Usai para terdakwa menyatakan pikir pikir, apakah menerima atau menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Dicki Zaharuddin SH dan Arie Purnomo SH, menuntut keempat terdakwa dengan hukuman masing masing selama 1 tahun 6 bulan [1,5 tahun] penjara, serta denda Rp 50 juta atau subsideir selama 2 bulan. Selain itu para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 266.640.820.
Karena perbuatan terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam proyek pengadaan pompa air di PDAM. Sehingga menyebabkan kerugian pada negara senilai Rp266.640.820.
Para terdakwa diketahui telah mengembalikan kerugian negara kepada penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kasus korupsi ini bermula dari pengadaan pompa air dengan dana yang berasal dari anggaran penyertaan modal Pemerintah Kota [PMPK] sebesar Rp5 miliar dari APBD Pekanbaru 2010.
Dalam proses pengadaan pompa air, Bona Agung yang saat itu menjabat sebagai Dirut PDAM Tirta Siak, menjalankan proyek tanpa proses lelang. Bona Agung memerintahkan staffnya Abdul Hafiz melakukan koordinasi dengan Winda Dewi Sinta untuk membuat kontrak pembelian pompa air [kontraktor]. Dalam kontrak yang mereka buat, semua tanggal dan waktu direkayasa. Selain itu spesifikasi barang juga tidak sesuai dengan petunjuk dalam kontrak dan harga yang tidak normal. **
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara dirugikan Rp 266 juta.
Keempat terdakwa yakni, Bona Agung Hasibuan [mantan Dirut PDAM Tirta Siak]. Tengku Ahmad, [Kabag Keuangan Administrasi Umum Personalia PDAM Tirta Siak] dan Abdul Hafiz [staff PDAM], serta Winda Dewi Sinta [Branch Manager PT Dwi Surya Abadi Kharisma], selaku kontraktor.
Para pelaku terbukti melanggar Pasal 3 atau Pasal 9 Undang Undang [UU] RI No 31 tahun 1999 sebagaimanana diubah dalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 atau 56 KUHP, dihukum sanksi pidana, dengan menjalani hukuman kurungan selama 13 bulan penjara.
" Atas perbuatan saudara terdakwa Bona Agung Hasibuan, Tengku Ahmad dan Abdul Hafiz serta Winda Dewi Sinta, Kami majelis hakim sepakat menjatuhkan sanksi pidana masing masing selama 1 tahun 1 bulan [13 bulan] penjara, serta denda Rp 50 juta atau subsideir selama 2 bulan," ujar JPL Tobing SH, selaku ketua majelis hakim.
Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 266.640.820," jelas JPL Tobing lagi.
Menanggapi putusan vonis hakim, Usai para terdakwa menyatakan pikir pikir, apakah menerima atau menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Dicki Zaharuddin SH dan Arie Purnomo SH, menuntut keempat terdakwa dengan hukuman masing masing selama 1 tahun 6 bulan [1,5 tahun] penjara, serta denda Rp 50 juta atau subsideir selama 2 bulan. Selain itu para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 266.640.820.
Karena perbuatan terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam proyek pengadaan pompa air di PDAM. Sehingga menyebabkan kerugian pada negara senilai Rp266.640.820.
Para terdakwa diketahui telah mengembalikan kerugian negara kepada penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kasus korupsi ini bermula dari pengadaan pompa air dengan dana yang berasal dari anggaran penyertaan modal Pemerintah Kota [PMPK] sebesar Rp5 miliar dari APBD Pekanbaru 2010.
Dalam proses pengadaan pompa air, Bona Agung yang saat itu menjabat sebagai Dirut PDAM Tirta Siak, menjalankan proyek tanpa proses lelang. Bona Agung memerintahkan staffnya Abdul Hafiz melakukan koordinasi dengan Winda Dewi Sinta untuk membuat kontrak pembelian pompa air [kontraktor]. Dalam kontrak yang mereka buat, semua tanggal dan waktu direkayasa. Selain itu spesifikasi barang juga tidak sesuai dengan petunjuk dalam kontrak dan harga yang tidak normal. **
Editor | : | Laporan : TIS/R24 |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan