Walaupun Kembalikan Kerugian Negara,
Terdakwa Korupsi PDAM Pekanbaru Divonis 1,1 Tahun Penjara
Jumat 13 Juni 2014, 03:34 WIB
PEKANBARU. Riaumadani.com - Empat orang terdakwa korupsi pengadaan pompa air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak, Pekanbaru, divonis hukuman 1 tahun 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Pekanbaru, Kamis malam [13/6/14]
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara dirugikan Rp 266 juta.
Keempat terdakwa yakni, Bona Agung Hasibuan [mantan Dirut PDAM Tirta Siak]. Tengku Ahmad, [Kabag Keuangan Administrasi Umum Personalia PDAM Tirta Siak] dan Abdul Hafiz [staff PDAM], serta Winda Dewi Sinta [Branch Manager PT Dwi Surya Abadi Kharisma], selaku kontraktor.
Para pelaku terbukti melanggar Pasal 3 atau Pasal 9 Undang Undang [UU] RI No 31 tahun 1999 sebagaimanana diubah dalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 atau 56 KUHP, dihukum sanksi pidana, dengan menjalani hukuman kurungan selama 13 bulan penjara.
" Atas perbuatan saudara terdakwa Bona Agung Hasibuan, Tengku Ahmad dan Abdul Hafiz serta Winda Dewi Sinta, Kami majelis hakim sepakat menjatuhkan sanksi pidana masing masing selama 1 tahun 1 bulan [13 bulan] penjara, serta denda Rp 50 juta atau subsideir selama 2 bulan," ujar JPL Tobing SH, selaku ketua majelis hakim.
Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 266.640.820," jelas JPL Tobing lagi.
Menanggapi putusan vonis hakim, Usai para terdakwa menyatakan pikir pikir, apakah menerima atau menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Dicki Zaharuddin SH dan Arie Purnomo SH, menuntut keempat terdakwa dengan hukuman masing masing selama 1 tahun 6 bulan [1,5 tahun] penjara, serta denda Rp 50 juta atau subsideir selama 2 bulan. Selain itu para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 266.640.820.
Karena perbuatan terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam proyek pengadaan pompa air di PDAM. Sehingga menyebabkan kerugian pada negara senilai Rp266.640.820.
Para terdakwa diketahui telah mengembalikan kerugian negara kepada penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kasus korupsi ini bermula dari pengadaan pompa air dengan dana yang berasal dari anggaran penyertaan modal Pemerintah Kota [PMPK] sebesar Rp5 miliar dari APBD Pekanbaru 2010.
Dalam proses pengadaan pompa air, Bona Agung yang saat itu menjabat sebagai Dirut PDAM Tirta Siak, menjalankan proyek tanpa proses lelang. Bona Agung memerintahkan staffnya Abdul Hafiz melakukan koordinasi dengan Winda Dewi Sinta untuk membuat kontrak pembelian pompa air [kontraktor]. Dalam kontrak yang mereka buat, semua tanggal dan waktu direkayasa. Selain itu spesifikasi barang juga tidak sesuai dengan petunjuk dalam kontrak dan harga yang tidak normal. **
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara dirugikan Rp 266 juta.
Keempat terdakwa yakni, Bona Agung Hasibuan [mantan Dirut PDAM Tirta Siak]. Tengku Ahmad, [Kabag Keuangan Administrasi Umum Personalia PDAM Tirta Siak] dan Abdul Hafiz [staff PDAM], serta Winda Dewi Sinta [Branch Manager PT Dwi Surya Abadi Kharisma], selaku kontraktor.
Para pelaku terbukti melanggar Pasal 3 atau Pasal 9 Undang Undang [UU] RI No 31 tahun 1999 sebagaimanana diubah dalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 atau 56 KUHP, dihukum sanksi pidana, dengan menjalani hukuman kurungan selama 13 bulan penjara.
" Atas perbuatan saudara terdakwa Bona Agung Hasibuan, Tengku Ahmad dan Abdul Hafiz serta Winda Dewi Sinta, Kami majelis hakim sepakat menjatuhkan sanksi pidana masing masing selama 1 tahun 1 bulan [13 bulan] penjara, serta denda Rp 50 juta atau subsideir selama 2 bulan," ujar JPL Tobing SH, selaku ketua majelis hakim.
Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 266.640.820," jelas JPL Tobing lagi.
Menanggapi putusan vonis hakim, Usai para terdakwa menyatakan pikir pikir, apakah menerima atau menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Dicki Zaharuddin SH dan Arie Purnomo SH, menuntut keempat terdakwa dengan hukuman masing masing selama 1 tahun 6 bulan [1,5 tahun] penjara, serta denda Rp 50 juta atau subsideir selama 2 bulan. Selain itu para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 266.640.820.
Karena perbuatan terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam proyek pengadaan pompa air di PDAM. Sehingga menyebabkan kerugian pada negara senilai Rp266.640.820.
Para terdakwa diketahui telah mengembalikan kerugian negara kepada penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kasus korupsi ini bermula dari pengadaan pompa air dengan dana yang berasal dari anggaran penyertaan modal Pemerintah Kota [PMPK] sebesar Rp5 miliar dari APBD Pekanbaru 2010.
Dalam proses pengadaan pompa air, Bona Agung yang saat itu menjabat sebagai Dirut PDAM Tirta Siak, menjalankan proyek tanpa proses lelang. Bona Agung memerintahkan staffnya Abdul Hafiz melakukan koordinasi dengan Winda Dewi Sinta untuk membuat kontrak pembelian pompa air [kontraktor]. Dalam kontrak yang mereka buat, semua tanggal dan waktu direkayasa. Selain itu spesifikasi barang juga tidak sesuai dengan petunjuk dalam kontrak dan harga yang tidak normal. **
Editor | : | Laporan : TIS/R24 |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem