

Kelayang, Inhu, RIAUMADANI.Com- Penyelesaian Perkara Tunggakan Tahun 2024 tindak pidana pengerusakan kaca jenis Truk Fuso orange dengan plat Nopol BM 9347 NU milik PT GLOBAL ENERGI LESTARI (PT.GEL) yang terjadi pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira 12.30 wib di jalan Jendral Sudirman, Desa Bukit Selanjut, Kec. Kelayang, Kab.Inhu melalui Restoratif Justice (RJ).
Sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / B / 26 / IX / 2024/ SPKT / Polsek Kelayang / Polres Inhu / Polda Riau, tanggal 16 September 2024, dan selanjutnya, bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB, telah dilaksanakan penegakan hukum yg lebih profesional dan berkeadilan dalam rangka penyelesaian perkara mudah dan ringan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), antara Pihak Pertama Nama : TUA HARIADI ARITONANG (29) Tahun, Laki Laki, Kristen, karyawan Swasta ( Supir ), Dusun VI, RT : 019 /RW : 006, Kel. Peranap, Kec.Peranap, Kab.Inhu, dengan Pihak Kedua Nama : KASIPUL ASROR NASUTION (37) Tahun, Laki-Laki, Wiraswasta ,Islam, Desa Bukit Selanjut Kec. Kelayang, Kab inhu.
Kedua belah pihak sepakat, pada hari Selasa, 15 Juli 2025 hadir di ruangan Unit Reskrim Polsek Kelayang sekira pukul 12.30 Wib untuk duduk bersama dengan mengedepankan kedamaian.
Atas permasalahan tersebut masing-masing pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan menyatakan sebagai berikut :
a). Pihak Kedua mengakui atas kesalahannya telah melakukan Penipuan kepada pihak pertama dan atas kejadian tersebut bersedia meminta maaf.
b). Pihak kedua bersedia untuk tidak mengulangi perbuatannya kepada pihak pertama maupun orang lain.
c). Pihak Kedua bersedia mengembalikan seluruh nilai kerugian dari pihak pertama sebesar Rp 1.500.000,- (Satu Juta lima ratus ribu rupiah).
d). Setelah surat perjanjian kesepakatan bersama ini dibuat maka masing-masing pihak tidak akan saling menuntut dan permasalahan tersebut sudah dianggap selesai secara Restorative Justice, Selanjutnya Pihak pertama bersedia mencabut tuntutannya kepada pihak kedua baik secara hukum pidana maupun perdata.
e). Setelah surat kesepakatan bersama ini dibuat dengan sebenar - benarnya, maka salah satu pihak tidak akan mengingkari surat kesepakatan ini dan apabila salah satu pihak mengingkari bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku di negeri RI.
Adapun jalan penyelesaian perkara secara Restorative Justice, sesuai dengan Promoter Kapolri dan pertimbangan yg berkeadilan.
Selama giat berlangsung aman terkendali, giat dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kelayang, "Demikian penjelasan Kapolrws Inhu melalui Kapolsek Kelayang, Rabu (16 Juli 2025), siang.
Pewarta : ARSYAD G
Editor : BDS - RBT
Editor | : | BDS-RBT |
Kategori | : | Inhu |





01
02
03
04
05



