Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Bupati Afni Keluarkan Surat Edaran, Larangan Rekrut Tenaga Honor Baru di Lingkungan Pemkab Siak
Rabu 09 Juli 2025, 06:56 WIB

Bupati Afni Keluarkan Surat Edaran, Larangan Rekrut Tenaga Honor Baru di Lingkungan Pemkab Siak

 

SIAK, RIAU MADANI. COM - Imbas defisit anggaran yang di alami daerah, Bupati Siak Afni mengeluarkan larangan perekrutan pegawai non ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Ini dilakukan demi menjaga pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien. Serta komitmen nya untuk memyelesaikan dan penanganan tenaga Honorer yang telah bekerja dilingkungan instansi pemerintah daerah.

"Kalau tidak di atur, nanti ini menjadi beban Daerah. Uang dari mana untuk membayar gaji mereka. Saya minta kepala OPD tolong di cek lagi, mestinya di atas 2022 tak boleh lagi terima non ASN," tegas Afni di Siak, Selasa (8/7/2025).

Pemkab Siak telah mengangkat 600 lebih honorer menjadi ASN PPPK. Itu menunjukan komitmen nya, memperjuangkan nasib tenaga honorer.

"Banyak bersyukur, bekerjalah yang benar, terutama ASN yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Layani masyarakat dengan baik senyum, tegur, safa," pinta nya.

Surat Edaran itu, dikeluarkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dalam rangka penataan SDM Aparatur telah mengatur ASN.

Pasal 65 yang berbunyi, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagai maksud pasal 1 dan 2 yang mengangkat pegawai dan ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018. Tentang manajemen pppk diundangkan pada tanggal 28 November 2018. Maka dengan demikian pemberlakuan lima tahun sebagaimana tersebut dalam pasal 99 ayat 1 jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK

"SE ini, saya teken 3 juli 2025 kemarin, kami minta pimpinan OPD tidak lagi melakukan perekrutan pegawai non ASN. Kita berkomitmen terus berusaha mengusulkan R2, R3 ke pusat agar bisa di angkat menjadi PPPK," pinta Afni.

(Gunawan.s/ hms)




Editor : Tis
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top