Rabu, 1 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Gelar Perkara SPPD Fiktif DPRD Riau Dilakukan di Mabes Polri Kerugian Negara Capai Rp195,9 Miliar
Kamis 19 Juni 2025, 14:31 WIB

Gelar Perkara SPPD Fiktif DPRD Riau Dilakukan di Mabes Polri
Kerugian Negara Capai Rp195,9 Miliar

JAKARTA. RIAU MADANI. COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggelar perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020–2021 di Markas Besar Polri, Selasa (17/6/2025).


Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menyebut penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara bersama Tim Subdit III Ditreskrimsus dan Bareskrim Polri rampung.

"Benar, hari ini gelar di Mabes. Berapa jumlah tersangkanya, kita tunggu hasil gelar," ujarnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau telah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut mengungkap kerugian negara akibat praktik SPPD fiktif mencapai Rp195,9 miliar selama dua tahun anggaran.

"Angka ini merupakan hasil perhitungan resmi dari BPKP atas penyimpangan administrasi perjalanan dinas tahun 2020 dan 2021," jelasnya dalam keterangan pada Selasa (10/6/2025).

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 2023. Selama proses penyidikan, penyidik menerima pengembalian dana tunai secara sukarela dari berbagai pihak yang terlibat.

Total dana yang dikembalikan mencapai lebih dari Rp19 miliar. Pihak-pihak yang melakukan pengembalian berasal dari berbagai kalangan, mulai dari aparatur sipil negara, pegawai honorer, hingga tenaga ahli dari lingkungan akademisi. (RLS)

 




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top