Minggu, 2 November 2025

Breaking News

  • Diikuti Ribuan Peserta, Gubernur Abdul Wahid Bersama Kapolda Riau Buka Event Bono Fun Run 2025 Pelalawan   ●   
  • LAM Riau Kukuhkan 500 Hulu Balang LAM Pelalawan, Penjaga Marwah Adat Melayu   ●   
  • Satuan Pelayanan Pemenuhan GIZI Yayasan Pelita Hati Pangan Nusantara Kampung Penyengat Kecamatan Sungai Apit Resmi Dibuka   ●   
  • Aneh PN Pelalawan Diduga Gelar Kostatering Tidak Sesuai Amar Putusan   ●   
  • Sikap PN Pelalawan Terkait Kostatering Diduga Salah Objek Dipertanyakan   ●   
Diduga Tanpa Ada Izin Operasional
Izin Gudang Cuci Kapas, Buat Palet Dan Pres Karton Dipertanyakan Warga Pelalawan
Kamis 12 Juni 2025, 16:23 WIB

Izin Gudang Cuci Kapas, Buat Palet Dan Pres Karton Dipertanyakan Warga Pelalawan


PELALAWAN. RIAU MADANI. COM - Sebuah perusahaan yang beroperasi Jl Road PT RAPP KM 4 tepat depan kantor balai TNTN kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan mulai dipertanyakan warga. Perusahaan tersebut disebut-sebut tidak mengantongi izin.

Investigasi dilapangan Kamis (12/6/2025), di gudang tersebut tidak ada terlihat pemasangan merk atau pamplet nama suatu perusahaan. Dalam areal gudang tersebut tampak kegiatan cuci kapas, tumpukan walet dan sebuah gudang tumpukan triplek. Dibelakang gedung tersebut juga ada satu gedung besar merupakan tempat operasional perusahaan lainnya.

Keterangan dari salah seorang pekerja dilokasi tersebut mengatakan, gudang paling belakang adalah satu perusahaan mengepres karton. Setelah selesai di pres baru dikirim ke luar daerah. Di gudang tersebut tidak boleh sembarang orang masuk, ujar Rn kepada wartawan.

Keterangan yang diperoleh media ini, bahan baku setengah jadi yang dikelola baik kapas, walet dan karton tersebut dipasok dari pabrik PT RAPP. Setelah selesai dikelola menjadi bahan jadi, baru di kirim keluar daerah, seperti kapas dikirim ke Jawa untuk bahan pakaian, sebutnya.

Para karyawan digudang tersebut mengaku, berjumlah puluhan orang. Satu orang pun tidak ada yang terdaftar di BPJS tenaga kerja oleh prusahaan tersebut. Jika karyawan sakit biaya perobatan tanggung sendiri. (Tem)




Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top