
WTP
Plt Sekda H Surya Arfan, memberikan pengarahan pada rapat evaluasi berkala temuan hasil pemeriksaan dan gelar pengawasan.
Target Raih WTP, Pemkab Lakukan Gelar Pengawasan
Rabu 25 November 2015, 04:26 WIB

BAGAN SIAPIAPI. Riaumadani.com - Wujudkan opini Wajar Tanpa Pengecualiaan, Pemkab Rohil lakukan evaluasi berkala temuan hasil pemeriksaan dan gelar pengawasan. Sisa temuan yang belum dilakukan penyetoran jika dirupiahkan sebesar Rp38,7 miliar.
Pembukaan dilakukan Plt Sekda, H Surya Arfan, Selasa [24/11/2015], di gedung serbaguna Bagansiapiapi, dihadiri Ketua DPRD, Nasrudin Hasan, Sekretaris Inspektorat Provinsi Riau, Kajari Bagansiapiapi, Bima Suprayoga dan Inspektur Rohil, Yatim Maamun.
Dalam pengarahannya, Plt Sekda, Surya Arfan, mengatakan, sesuai UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara pada pasal 20 dinyatakan, pejabat wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
Pasal 26, dinyatakan bahwa pejabat dan/atau setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Berkaitan dengan peraturan perundang-undangan tersebut diharapkan kepada stakeholders supaya secepatnya dan segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan yang dimaksud," penekanan Surya.
Disampaikan Surya, berdasarkan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan Inspektorat, dari 263 temuan, yang telah selesai/ditindaklanjuti 59 temuan, 29 temuan masih kategori angsuran, sehingga masih tersisa 175 temuan.
"Sisa temuan yang belum dilakukan penyetoran tersebut jika dirupiahkan sebesar Rp38,7 miliar, sebuah angka yang sangat besar. Jika temuan ini dapat ditindaklanjuti secepatnya maka dapat menambah pendapatan daerah dalam kategori pendapatan lainnya," katanya.
Disadari Surya, permasalahan yang timbul tidak saja menyangkut kesiapan mempelajari dan mengadopsi sistem AKIP, penetapan sistem dan prosedur akuntansi berubah-ubah, tetapi juga masalah penyiapan tenaga dan peningkatan kapasitas SDM aparatur.
Sarman Syahroni, Ketua Panitia Pelaksana melaporkan, tujuan evaluasi berkala temuan hasil pengawasan, meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab Pimpinan Unit Kerja/Instansi Obyek Pengawasan tentang pentingnya tindak lanjut hasil pengawasan.
Meningkatkan kualitas hasil pengawasan dan profesionalisme aparat pengawasan, menyusun data tindak lanjut hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional dan penanganan pengaduan masyarakat secara akurat dan dinamis, meningkatkan koordinasi aparat pengawasan dengan objek pemeriksaan.
Peserta terdiri dari seluruh SKPD dan camat serta penghulu, dengan jumlah 200 orang.[adv-humas]
Pembukaan dilakukan Plt Sekda, H Surya Arfan, Selasa [24/11/2015], di gedung serbaguna Bagansiapiapi, dihadiri Ketua DPRD, Nasrudin Hasan, Sekretaris Inspektorat Provinsi Riau, Kajari Bagansiapiapi, Bima Suprayoga dan Inspektur Rohil, Yatim Maamun.
Dalam pengarahannya, Plt Sekda, Surya Arfan, mengatakan, sesuai UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara pada pasal 20 dinyatakan, pejabat wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
Pasal 26, dinyatakan bahwa pejabat dan/atau setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Berkaitan dengan peraturan perundang-undangan tersebut diharapkan kepada stakeholders supaya secepatnya dan segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan yang dimaksud," penekanan Surya.
Disampaikan Surya, berdasarkan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan Inspektorat, dari 263 temuan, yang telah selesai/ditindaklanjuti 59 temuan, 29 temuan masih kategori angsuran, sehingga masih tersisa 175 temuan.
"Sisa temuan yang belum dilakukan penyetoran tersebut jika dirupiahkan sebesar Rp38,7 miliar, sebuah angka yang sangat besar. Jika temuan ini dapat ditindaklanjuti secepatnya maka dapat menambah pendapatan daerah dalam kategori pendapatan lainnya," katanya.
Disadari Surya, permasalahan yang timbul tidak saja menyangkut kesiapan mempelajari dan mengadopsi sistem AKIP, penetapan sistem dan prosedur akuntansi berubah-ubah, tetapi juga masalah penyiapan tenaga dan peningkatan kapasitas SDM aparatur.
Sarman Syahroni, Ketua Panitia Pelaksana melaporkan, tujuan evaluasi berkala temuan hasil pengawasan, meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab Pimpinan Unit Kerja/Instansi Obyek Pengawasan tentang pentingnya tindak lanjut hasil pengawasan.
Meningkatkan kualitas hasil pengawasan dan profesionalisme aparat pengawasan, menyusun data tindak lanjut hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional dan penanganan pengaduan masyarakat secara akurat dan dinamis, meningkatkan koordinasi aparat pengawasan dengan objek pemeriksaan.
Peserta terdiri dari seluruh SKPD dan camat serta penghulu, dengan jumlah 200 orang.[adv-humas]
Editor | : | Ishaq,y,HR |
Kategori | : | Rohil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan