Minggu, 2 November 2025

Breaking News

  • Diikuti Ribuan Peserta, Gubernur Abdul Wahid Bersama Kapolda Riau Buka Event Bono Fun Run 2025 Pelalawan   ●   
  • LAM Riau Kukuhkan 500 Hulu Balang LAM Pelalawan, Penjaga Marwah Adat Melayu   ●   
  • Satuan Pelayanan Pemenuhan GIZI Yayasan Pelita Hati Pangan Nusantara Kampung Penyengat Kecamatan Sungai Apit Resmi Dibuka   ●   
  • Aneh PN Pelalawan Diduga Gelar Kostatering Tidak Sesuai Amar Putusan   ●   
  • Sikap PN Pelalawan Terkait Kostatering Diduga Salah Objek Dipertanyakan   ●   
Hukum
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar dan Sekda Indra Pomi Jalani Sidang Perdana
Rabu 30 April 2025, 05:43 WIB

Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar dan Sekda Indra Pomi Jalani Sidang Perdana

PEKANBARU. RIAU MADANI. COM – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa yang merupakan Direktur Ormas Ditjen Politik dan pemerintahan umum Kemendagri, dan mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi serta Pj. Kabag umum Novin Karmila yang tersandung dugaan kasus korupsi anggaran APBD Pemko Pekanbaru. Hari ini jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025)

Mobil tahanan yang membawa Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi tiba di Pengadilan Negeri sekitar pukul 09.45 WIBq

Dengan berbaju Orange bertuliskan tahanan korupsi. mantan Sekdako Pekanbaru Indra Pomi lebih dulu keluar dari mobil tahanan, disusul oleh Risnandar Mahiwa, semantara mantan Pj Kabag umum pemko Novin Karmila terlebih dulu tiba karena ditahan di Rutan yang berbeda.

Diketahui, Risnandar dan Indra Pomi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru Kulim sedangkan Novin ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru.

Ketiganya enggan menjawab pertanyaan wartawan. Hanya saja sekda Indra Pomi menjawab singkat, “Kita ikuti proses hukum,” ujar Indra

Sementara Risnandar Mahiwa memilih diam, hanya melambaikan tangan kepada wartawan sebelum masuk ke ruang tahanan sementara jelang disidangkan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Risnandar Mahiwa sebagai tersangka pada Selasa (3/12/2024) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di beberapa tempat di Pekanbaru.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

“KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu RM selaku Pj Wali Kota Pekanbaru, IPN selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, dan NK selaku Pj Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru,” ungkap Ghufron.

Sesuai jadwal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) yang diketuai Wahyu Dwi Oktafianto. Akan membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

Ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang ini akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Delta Tamtama dengan anggota Jonson Parancis dan Adrian HB Hutagalung,.***




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top