Senin, 3 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Dugaan Korupsi Flyover SKA Kerugian Negara Rp 60 Miliar, KPK Cegah 5 Tersangka ke Luar Negeri
Sabtu 25 Januari 2025, 09:30 WIB

Dugaan Korupsi Flyover SKA Kerugian Negara Rp 60 Miliar, KPK Cegah 5 Tersangka Kasus Korupsi Flyover Riau ke Luar Negeri

JAKARTA. RIAUMADANI. COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan flyover di simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (SKA), Provinsi Riau, tahun 2018. Dalam perkembangan terbaru, KPK telah melarang lima tersangka dalam perkara ini bepergian ke luar negeri.

“Pada 16 Januari 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap lima warga negara Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (24/1/2025).

Kelima tersangka yang dilarang ke luar negeri adalah YN (Pejabat Pembuat Komitmen di Pemprov Riau), TC (swasta), ES (swasta), GR (swasta), dan NR (pegawai BUMN). Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan untuk mendukung proses penyidikan.

“Tindakan ini diperlukan karena keberadaan para tersangka di Indonesia sangat dibutuhkan guna melancarkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek flyover tersebut,” lanjut Tessa dikutip dari detikcom.

KPK menyebutkan kerugian sementara negara dalam kasus ini mencapai Rp 60 miliar. Proyek flyover ini awalnya direncanakan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 159,3 miliar, tetapi ternyata HPS tersebut tidak disusun dengan perhitungan yang rinci.

“Pada 26 Januari 2018, diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) bahwa nilai HPS proyek ini mencapai Rp 159.384.251.000. Namun, kami menemukan indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian besar bagi negara,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Selasa (21/1/2025).

KPK menegaskan bahwa kelima tersangka akan terus dimintai keterangan terkait peran mereka dalam perkara ini. Dugaan korupsi yang terjadi melibatkan sejumlah pihak, baik dari instansi pemerintah maupun swasta, yang diduga bekerja sama untuk memanipulasi proses pengadaan dan pelaksanaan proyek. (*)




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top