Rabu, 28 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Dugaan Korupsi Retribusi Sampah
Mantan Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Retribusi.
Rabu 15 Januari 2025, 08:39 WIB

Mantan Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Retribusi.

PEKANBARU. RIAUMADANI. COM – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut
diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan retribusi sampah dengan potensi kerugian Negara mencapai miliaran rupiah. Selasa (15/01/2024)

Kasus ini berawal dari laporan yang mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana retribusi sampah yang seharusnya digunakan untuk operasional kebersihan di Kota Pekanbaru.

Kejaksaan Negeri Pekanbaru melalui bagian Pidana Khusus (Pidsus) tengah mendalami laporan yang menyebutkan adanya penyalahgunaan dana dalam jumlah besar yang diduga merugikan negara.

Pemeriksaan terhadap Hutasuhut bertujuan untuk mengungkap sejauh mana peranannya dalam pengelolaan dana retribusi sampah tersebut.

Kejaksaan juga menyelidiki apakah ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau manipulasi yang mengarah pada dugaan korupsi yang merugikan negara dalam jumlah miliaran rupiah.

Meskipun Hutasuhut mengaku tidak mengetahui adanya pemalsuan tanda tangan pada kartu tanda pengenal yang digunakan oknum untuk memungut retribusi sampah, Kejaksaan Negeri Pekanbaru tidak begitu saja menerima pengakuan tersebut. Kejari masih melakukan pendalaman lebih lanjut dan memeriksa sejumlah pihak terkait untuk memastikan aliran dana dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam manipulasi pemungutan retribusi.

"Kami sedang memeriksa dengan teliti semua bukti dan pihak terkait. Kami tidak bisa menerima begitu saja pengakuan tanpa bukti yang jelas," ujar seorang sumber dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Kasus ini menimbulkan perhatian publik mengingat besar dugaan kerugian negara yang bisa mencapai miliaran rupiah. Kejaksaan berharap agar penyelidikan ini dapat berjalan dengan transparansi dan mengungkap pelaku penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat dan negara.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Pekanbaru belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai status hukum Hutasuhut dalam kasus ini. Namun, proses hukum yang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memastikan bahwa pelaku yang bertanggung jawab diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.**Rls




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top